Berita Malang Hari Ini

Kirim Wafer Berisi Sabu, Pria Pengangguran Ini Diberi Upah Rp 100 Ribu

Seorang pengangguran yang mencari pekerjaan di Facebook diminta mengantar wafer berisi sabu ke lapas dengan upah Rp 100 ribu sekali pengiriman

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/kukuh
Barang bukti enam paket alumunium foil berisi sabu-sabu seberat 4,16 gram yang diselundupkan di dalam wafer saat diamankan petugas. 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Masih ingatkah dengan kejadian penyelundupan wafer berisi sabu-sabu yang berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Kelas I Malang pada Kamis (16/3/2023) lalu.

Sebagai informasi, wafer isi sabu itu dibawa oleh pelaku bernama Frendo (21), warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang dan ditujukan kepada salah satu warga binaan (WBP) Lapas Malang.

Ketika diperiksa, di dalam wafer ditemukan enam buah bungkusan aluminium foil. Saat dibuka, bungkusan itu berisi sabu-sabu dan saat ditimbang memiliki berat 4,16 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menjelaskan secara detail terkait update penyelidikan penyelundupan sabu tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku Frendo ini menganggur lalu memposting di media sosial bahwa membutuhkan pekerjaan. Tak lama, postingan itu ditanggapi dan ditawari pekerjaan. Tawaran pekerjaan itu, berupa mengantarkan makanan ke Lapas Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/3/2023).

Dalam pekerjaan tersebut, pelaku ditawari upah sebesar Rp 100 ribu tiap pengiriman makanan.

"Pelaku menyetujui tawaran pekerjaan itu. Kemudian, ia diberi petunjuk arah (sharelock) untuk mengambil makanan dan disuruh untuk mengirimkan ke lapas. Jadi, pelaku ini tidak tahu kalau makanan dan jajanan wafer yang dibawanya itu berisi sabu-sabu," bebernya.

Dirinya juga menambahkan, karena unsur pidana belum dapat terpenuhi, sehingga pelaku hanya diwajibkan untuk wajib lapor.

"Saat kami periksa, pelaku ini mengaku bahwa upah yang dijanjikan belum diterima. Saat dicek urinnya, ternyata juga negatif narkoba. Karena unsur pidana belum terpenuhi, maka pelaku hanya diwajibkan untuk wajib lapor," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved