Berita Probolinggo Hari Ini

Bus atau Truk Lebih dari 5 Ton Dilarang Lewat Jalur Wisata Gunung Bromo via Sukapura - Lumbang

Kendaraan besar atau bertonase di atas 5 ton dilarang melintas jalur wisata Gunung Bromo via Sukapura - Lumbang. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
danendra kusuma
Bus pariwisata rem blong di Jalan Raya Lumbang, Dusun Krajan, Desa Lumbang, Kabupaten Probolinggo.  

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO -  Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memasang rambu larangan kendaraan besar atau bertonase di atas 5 ton melintas jalur Wisata Gunung Bromo via Sukapura-Lumbang. 

Pemasangan itu dilakukan pasca kecelakaan bus pariwisata gegara rem blong di Jalan Raya Lumbang, Dusun Krajan, Desa Lumbang, Kabupaten Probolinggo


Pemasangan rambu dilakukan sebagai upaya antisipasi agar peristiwa kecelakaan serupa tidak kembali terjadi. 

Kepala Dishub Kabupeten Probolinggo, Taufik Alami mengatakan sebelum memasang rambu pihaknya melaksanakan evaluasi atas terjadinya kecelakaan bus pariwisata. 


Tak hanya itu, pemetaan jalur pun turut dilaksanakan. 


"Dari hasil evaluasi dan pemetaan, kami memasang rambu larangan bagi kendaraan bertonase di atas 5 ton melintas di jalur Sukapura-Lumbang," katanya, Kamis (23/3/2023). 


Dia menjelaskan, kendaraan bertonase lebih dari 5 ton diarahkan melintas di jalur Probolinggo via Wonomerto arah ke Kota Probolinggo, tatkala hendak menuju wisata Gunung Bromo maupun sebaliknya. 


Sementara, kendaraan yang memiliki tonase di bawah 5 ton tetap diperbolehkan melintas di jalur Tongas-Lumbang-Sukapura maupun sebaliknya. 


"Tentunya, jika ada kendaraan bertonase di atas 5 ton yang tetap melintas atau melanggar nanti akan dilakukan penindakan oleh pihak Kepolisian," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved