Berita Madiun Hari Ini
Jaksa Madiun Kumpulkan Rp 497,7 Juta dari Petani, Ini Hasil Investigasi MAKI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sampaikan hasil investigasi dugaan korupsi dan pungutan liar di Kejaksaan Negeri Madiun.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sampaikan beberapa hasil pasca menerjunkan tim investigasi terkait dugaan adanya korupsi, pungutan liar oleh oknum internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.
Sekjen MAKI Komaryono menuturkan, dari hasil klarifikasi pada proses penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pupuk bersubsidi 2019, pihaknya menyebut masalah itu tidak terbukti alias bukan sebuah pungutan liar.
"Uang sebanyak Rp 497.760.000 yang diminta dari petani oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Kabupaten Madiun itu adalah uang hasil sitaan pengembalian kerugian keuangan negara, yang sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri setempat," ujar Komaryono di Kota Madiun, Kamis (23/3/2023).
Berdasarkan analisa tim investigasi MAKI, lanjut dia, proses penanganan Kejari Kabupaten Madiun sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Menurutnya, dana yang dikembalikan ke negara tidak akan diproses hukum selanjutnya.
"Dana tersebut akan masuk ke kas negara, bukan ke kejaksaan atau pribadi. Terkait adanya bukti yang diungkap MAKI sebelumnya, pemilik bukti tersebut hingga sekarang belum menyerahkan ke MAKI," terangnya.
Sehingga dirinya menilai, belum bisa menindaklanjuti atau menjadikan sebagai barang bukti penyidikan. Meski demikian, upaya advokasi kepada pelapor dari petani maupun pihak lain yang melaporkan adanya tindak pidana pungli atau pemerasan tetap berlaku sampai sekarang.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja tim Kejari Kabupaten Madiun yang berhasil mengungkap perkara lama ini. Bahkan sampai menetapkan dan menahan para tersangka. Kami berharap di daerah ini bisa menjadi acuan. Sebab sebenarnya kasus pupuk bersubsidi ini juga ada di tiap daerah bahkan bisa jadi nilainya lebih besar,” pungkas Komaryono.
Anggota Polisi Polres Madiun Dipecat Tidak Dengan Hormat, Terbukti Mengedarkan Narkoba |
![]() |
---|
UMK 2025 Kota Madiun Diusulkan Rp 2,4 Juta, Pengusaha dan Buruh Kompak Satu Suara |
![]() |
---|
Ratusan Murid SDN Balerejo 01 Madiun Nikmati Simulasi Seporsi Makan Siang Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Pemkab Madiun Prediksi Daya Beli Masyarakat Naik 20 Persen saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Cegah Kawasan Hutan Gundul, KPH Madiun Gencar Lakukan Reboisasi Hingga 913,6 Hektar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.