Berita Madiun Hari Ini

Jaksa Madiun Kumpulkan Rp 497,7 Juta dari Petani, Ini Hasil Investigasi MAKI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sampaikan hasil investigasi dugaan korupsi dan pungutan liar di Kejaksaan Negeri Madiun.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Yuli A
febrianto ramadani
Sekjen Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Komaryono menunjukkan penyitaan uang kerugian negara kasus tipikor pupuk bersubsidi tahun 2019 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sampaikan beberapa hasil pasca menerjunkan tim investigasi terkait dugaan adanya korupsi, pungutan liar oleh oknum internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.


Sekjen MAKI Komaryono menuturkan, dari hasil klarifikasi pada proses penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pupuk bersubsidi 2019, pihaknya menyebut masalah itu tidak terbukti alias bukan sebuah pungutan liar.


"Uang sebanyak Rp 497.760.000 yang diminta dari petani oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Kabupaten Madiun itu adalah uang hasil sitaan pengembalian kerugian keuangan negara, yang sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri setempat," ujar Komaryono di Kota Madiun, Kamis (23/3/2023).


Berdasarkan analisa tim investigasi MAKI, lanjut dia, proses penanganan Kejari Kabupaten Madiun sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Menurutnya, dana yang dikembalikan ke negara tidak akan diproses hukum selanjutnya.


"Dana tersebut akan masuk ke kas negara, bukan ke kejaksaan atau pribadi. Terkait adanya bukti yang diungkap MAKI sebelumnya, pemilik bukti tersebut hingga sekarang belum menyerahkan ke MAKI," terangnya.


Sehingga dirinya menilai, belum bisa menindaklanjuti atau menjadikan sebagai barang bukti penyidikan. Meski demikian, upaya advokasi kepada pelapor dari petani maupun pihak lain yang melaporkan adanya tindak pidana pungli atau pemerasan tetap berlaku sampai sekarang.


“Kami sangat mengapresiasi kinerja tim Kejari Kabupaten Madiun yang berhasil mengungkap perkara lama ini. Bahkan sampai menetapkan dan menahan para tersangka. Kami berharap di daerah ini bisa menjadi acuan. Sebab sebenarnya kasus pupuk bersubsidi ini juga ada di tiap daerah bahkan bisa jadi nilainya lebih besar,” pungkas Komaryono. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved