Berita Malang Hari Ini

Pengawasan Larangan Impor Pakaian Bekas di Kota Malang, Ini Respon Polresta Malang Kota

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, harus dilakukan secara bijak terkait pengawasan larangan impor pakaian bekas.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
Nur Ika Anisa/TribunJatim.com
Ilustrasi -Pengunjung sedang memilih pakaian thrift di Jatim Thrift Shop 2021, Jumat (29/10/2021). 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa bisnis impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Sebenarnya, sejak lama pemerintah telah melarang adanya impor pakaian bekas. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan jajarannya untuk mencari akar masalah terkait munculnya impor pakaian bekas. Dia meminta jika ditemukan pelanggaran, maka harus segera ditindak tegas.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, harus dilakukan secara bijak terkait pengawasan larangan impor pakaian bekas.

"Kalau terhadap pengawasan itu, kita harus melihat beberapa regulasi. Kalau kita berbicara pedagang, berarti ada importirnya. Nah, importirnya ini yang harus didatangi untuk dicek," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (23/3/2023).

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, bahwa pihaknya akan mengajak para pelaku usaha pakaian bekas impor di Kota Malang untuk audiensi bersama.

"Kami dari Polresta Malang Kota akan melakukan audiensi bersama teman-teman (penjual dan pelaku usaha pakaian bekas impor). Kita harus berpikir, di dalam perekonomian yang baru hidup ini harus melihat beberapa aspek," jelasnya.

Dirinya menerangkan, bahwa pelaku usaha pakaian bekas impor juga harus melihat dari beberapa aspek. Seperti, bahaya yang ditimbulkan dari beredarnya pakaian bekas impor.

"Apakah pakaian-pakaian tersebut terindikasi membawa virus atau wabah, maka harus ada uji laboraotorium dan samplingnya ini kita sampaikan ke Kapolsek dan Kasat Reskrim. Sehingga ini dilakukan, untuk tidak membuat gaduh dan menjadi suatu perdebatan di masyarakat," terangnya.

BuHer mengungkapkan, dalam pengawasan larangan impor pakaian bekas, pihaknya juga akan berkoordinasi bersama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

"Terhadap penjual, harus dilihat regulasinya seperti apa. Apakah mereka sudah memiliki izin dari Pemkot terkait izin UMKM atau hal-hal lain," tambahnya.

Dirinya juga menambahkan, apa yang akan dilakukannya tersebut, merupakan langkah atas perintah dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Kami tetap melakukan instruksi Kapolri. Tetapi, dengan cara yang bijak dan memberi masukan kepada pimpinan," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved