Breaking News

Anak Once Mekel Kena Imbas Kisruh Bapaknya Sama Ahmad Dhani Perkara Lagu Dewa 19: Dinamika Cari Duit

Anak Once Mekel kena imbas kisruh bapaknya sama Ahmad Dhani perkara lagu Dewa 19 belum lama ini. Once Mekel merasa sakit hati.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
Anak Once Mekel Kena Imbas Kisruh Bapaknya Sama Ahmad Dhani Perkara Lagu Dewa 19: Dinamika Cari Duit 

"Saya mengumumkan bahwa saya melarang spesifik, saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 sejak saya ucapkan di media hari ini," jelasnya.

Meski begitu, Ahmad Dhani tetap memperbolehkan Once Mekel menyanyikan lagu ciptaannya di luar dari lagu Dewa 19.

Alasan Once Mekel dilarang nyanyi lagu Dewa 19 sebab mereka akan menggelar konser keliling Indonesia seusai lebaran hingga akhir tahun 2023.

Hal ini perlu dilakukan Ahmad Dhani agar tak boleh ada konser lain yang mengganggu jalannya tour.

Setelah pernyataan Ahmad Dhani itu mencuat, publik pun jadi ramai hingga perkara mereka trending di Twitter. 

Terancam Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Ahmad Dhani mengajukan somasi untuk Once Mekel sebagai bentuk peringatan larangan dalam membawakan lagu Dewa 19.

Apabila Once Mekel melanggar, sang penyanyi akan terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sebelumnya, pihak Ahmad Dhani telah melarang Once Mekel untuk membawakan lagu Dewa 19.

Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (1/4/2023), kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, membeberkan beberapa pasal terkait hak cipta.

"Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik, penggunaan hak cipta secara komersil oleh setiap orang dengan mengajukan lisensi izin dari pemegang hak cipta."

"Kemudian lisensi tersebut harus dicatat oleh menteri dan pelaksana lisensi berupa penggunaan hak cipta tersebut wajib dilaporkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional melalui sistem informasi lagu dan atau musik," terang Aldwin Rahadian.

"Berdasarkan Pasal 80 Undang-undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Undang-undang Cipta, pemberian izin lisensi harus dalam bentuk tertulis karena akan dicatatkan oleh menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui SILM."

"Pasal 10 Ayat 2 PP 56 2021 memang mengatur penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN," sambungnya.

Dalam hal ini, Once Mekel akan terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved