THR ASN dan Pensiunan Cair Hari Ini, Karyawan Swasta Sabar Dulu

Aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dijadwalkan akan mulai menerima tunjangan hari raya (THR) hari ini.

Editor: rahadian bagus priambodo
Tribunnews
Ilustrasi THR 

SURYAMALANG.COM - Hari Selasa (4/4/2023) menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh para Aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Hari ini, mereka dijadwalkan akan mulai menerima tunjangan hari raya (THR).

Besaran THR yang akan diberikan kepada para ASN adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan profesi dosen.

Aturan THR 2023 Mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023,

THR akan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Apabila lebaran jatuh pada 21 April 2023, maka perusahaan swasta wajib membayarkan THR maksimal pada 14 April 2023.

Para penerima THR ini adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR 2023 Surat edaran tersebut juga mengatur besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah.

Khusus untuk pekerja lepas, mereka yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

THR pekerja lepas Pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terkahir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR dibaurkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan kebiasaan tersebut.

Bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR bagi pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Pemberian THR ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya guna menyambut Hari Raya keagamaan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta Kapan?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved