Berita Sidoarjo Hari Ini
Gadis Minta Perlindungan Malah Dicabuli Pendiri Yayasan di Sidoarjo, Tuntutannya 9 Tahun Penjara
Yayasan Dua Garis Indonesia itu beralamt di Jalan Sawunggaling, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menuntut hukuman penjara selama sembilan tahun terhadap terdakwa APP. Pria 34 tahun itu dianggap terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun berulang kali.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Faris Almer Romadhona dalam sidang yang digelar di PN Sidoarjo, Selasa (11/4/2023). Menurut JPU, ada dua hal yang memberatkan terdakwa, yakni melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari satu kali dan terdakwa juga pernah dipenjara dalam perkara perdagangan anak.
“Fakta persidangan menyebut bahwa terdakwa menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Selain itu, diketahui bahwa terdakwa pernah terlibat kasus perdagangan anak. Dua hal itu yang memberatkan,” kata jaksa Faris.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Muhammad itu, diungkap pula bahwa pada tahun 2018 silam, terdakwa APP pernah dipenjara tiga tahun karena menjadi pelaku perdagangan anak.
Ditanya oleh hakim terkait tuntutan ini, terdakwa APP yang hadir secara daring menyatakan akan membuat nota pembelaan. Melalui kuasa hukumnya, pembelaan itu bakal disampaikan dalam sidang berikutnya.
Di sisi lain, pendamping hukum korban dari UKBH Unair Tis'at Afriyandi menilai bahwa sembilan tahun pidana masih jauh dari keadilan yang pantas didapatkan terdakwa.
Disebutnya bahwa mengacu pada pasal yang didakwakan kepada APP yaitu Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 25 tahun. Dan dalam perkara ini harusnya pidana bisa diperberat sepertiga lagi karena pelakunya pengasuh anak.
Tis'at menyebut bahwa APP masih tergolong dalam pengasuh anak karena terdakwa merupakan pendiri dan pengasuh Yayasan Dua Garis Indonesia. Sehingga layak disebut sebagai pengasuh. Apalagi korban merupakan orang yang mencari perlindungan, tapi malah dicabuli di sana.
Yayasan Dua Garis Indonesia itu beralamt di Jalan Sawunggaling, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Yayasan ini didirikan oleh terdakwa sebagai tempat perlindungan bagi korban pelecehan seksual khususnya anak di bawah umur.
Korban masuk di yayasan tersebut pada April 2022 lalu. Di sana, bukan mendapat perlindungan tapi malah menjadi korban pencabulan oleh si pendiri yayasan. Setidaknya aksi cabul APP dilakukan kepada korban yang masih berumur 16 tahun itu sejak Mei hingga Juni tahun 2022 lalu.
Fakta-fakta Hujan Es di Sidoarjo Penyebab dan Tanda-tandanya, BMKG Sorot Udara Panas dan Garah |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Renggut 2 Nyawa Mahasiswi di Sidoarjo, Truk Tabrak Motor Honda Beat dan Yamaha NMAX |
![]() |
---|
Truk Bermuatan Biji Plastik Terjun Masuk Sungai di Balongbendo Sidoarjo, Sopir Ngantuk |
![]() |
---|
Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI dengan 1.500 Porsi Lontong Cecek Gratis |
![]() |
---|
Pemandu Lagu Asal Lombok Dihabisi Kekasih di Kamar Kos Sidoarjo, Dipicu Masalah Sepele Tentang HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.