Berita Malang Hari Ini
DPRD Kota Malang Sarankan Tidak Ada Keringanan Sanksi dan Denda Bagi Pengemplang Pajak Daerah
Ketua DPRD Kota malang berpendapat para wajib pajak daerah yang ketahuan telah melanggar aturan sebaiknya diberi sanksi tanpa ada keringanan.
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika berpendapat para wajib pajak daerah yang ketahuan telah melanggar aturan sebaiknya diberi sanksi tanpa ada keringanan. Hal itu untuk memberikan keadilan bagi lainnya dan efek jera kepada pelanggar.
Made menyatakan, sanksi tanpa keringanan akan memberikan keadilan bagi wajib pajak yang jujur dan tertib melaporkan. Made meyakini ada pelaku usaha yang jujur terhadap laporan pajak di Kota Malang. Jika ada keringanan, maka akan timbul kecemburuan. Sanksi yang tegas juga diyakininya akan memberikan efek jera sehingga wajib pajak diharapkan tidak melakukan pelanggar lagi di kemudian hari.
"Permohonan keringanan hanya untuk masyarakat terdampak krisis atau Covid-19, tidak semua bisa mendapatkan keringanan. Itu sudah ada aturannya. Menurut saya tidak bisa memberikan keringanan, itu untuk efek jera. Kan usaha itu usaha jalan. Untung-untungan tidak diproses hukum," terang Made, Kamis (13/4/2023).
Menurut Made, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang telah melakukan perhitungan yang sesuai untuk menerapkan denda dan sanksi. Pemberian keringanan dikhawatirkan akan memperburuk keadaan. Made khawatir akan ada banyak wajib pajak yang akan sengaja melakukan pelanggaran lalu memita kesempatan keringanan nantinya.
"Bapenda sudah sangat bijak menghitung sanksi. Kalau tidak mau diproses ya jadikan pidana. Kalau itu diberikan keringanan, ujung-ujungnya orang lain akan ikut-ikutan. Semua minta keringanan. Saya telah minta Komisi B memperdalam kasus ini," paparnya.
Made juga menyarankan ke Bapenda Kota Malang agar bekerjasama dengan Bank Jatim. Kerjasama dengan perbankan ini untuk mengantisipasi penipuan laporan wajib pajak. Menurutnya, kelemahan yang ada saat ini karena wajib pajak diberi keleluasaan mengeluarkan laporan pendapatannya secara mandiri. Hal itu berpotensi terjadi manipulasi.
"Kami megapresiasi yang dilakukan Bapenda, artinya temuan itu tidak ujuk-ujuk, pasti lewat investigasi yang mendalam. Memang kelemahannya, wajib pajak dengan leluasa bisa melaporkan pendapatannya sendiri. Sistem inilah yang dimanfaatkan pengusaha nakal, mereka memanfaatkan bagaimana mengurangi pendapatannya, ada dobel akun di situ. Kami sangat setuju sekali jika Bapenda memberikan ketegasan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bapenda Kota Malang telah mengkonfirmasi dan klarifikasi terhadap lima pelaku usaha kuliner yang dikenai wajib pajak. Upaya itu dilakukan untuk menutup potensi kebocoran pendapatan daerah dari pajak makanan berdasarkan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Kota Malang, Dwi Hermawan Purnomo menjelaskan, berdasarkan aturan berlaku, setiap warga yang membeli makan di restoran ataupun warung makan, dikenai pajak 10 persen dari harga makanan yang dipesan. Uang pajak 10 persen itu dititipkan ke resto atau restoran untuk kemudian dibayarkan ke pemerintah. Sehingga jika ada kewajiban nilai pajak yang tidak dilaporkan, maka kemungkinan restoran atau warung makan tersebut mengemplang pajak rakyat.
Di Perda No 2 tahun 2015 itu, kami diamanahkan untuk memasang alat perhitungan pajak. Alatnya menempel di tempat, biasanya di kasir. Kami menghitung uang titipan pajak dari rakyat. Itu yang kami ambil, kalu tidak bisa diambil menjadi bagian dari penggelapan. Wajib pajak itu bayarnya ke bank, tidak langsung ke kami," ujar Dwi.
Bapenda Kota Malang telah memeriksa sejumlah pelaku usaha kuliner di Kota Malang sejak Senin (10/4/2023). Bapenda mencoba mencari kebenaran data yang disampaikan wajib pajak. Para wajib pajak yang dipanggil ini sebelumnya telah dirazia oleh petugas gabungan Satpol PP dan Bapenda Kota Malang.
"Dari lima wajib pajak yang kami klarifikasi, kami memiliki data awal. Kami perlu klarifikasi apakah data tersebut sama dengan data kami. Apakah mereka mau jujur ke kami atau tidak?" ungkap Dwi.
Dwi menjelaskan ada upaya manipulasi dari wajib pajak setelah dirazia. Modus yang kerap ditemukan adanya penggandaan akun terhadap aplikasi laporan keuangan. Ada empat wajib pajak yang ditengarai Bapenda Kota Malang memiliki akun ganda. Satu lagi tidak melaporkan nota pembelian. (Benni Indo)
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.