Berita Blitar Hari Ini

Ancaman Sanksi dari Wali Kota Blitar Jika Pegawai Mudik Pakai Mobil Dinas

WALI KOTA BLITAR: Saya perintahkan kepada Pak Sekda segera membuat surat edaran terkait mobil dinas tidak boleh dipakai keperluan pribadi.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yuli A
samsul hadi
Mobil dinas parkir di halaman kantor BPKAD Kota Blitar, Senin (17/4/2023). 

"Tidak boleh, secara tegas, saya perintahkan kepada Pak Sekda segera membuat surat edaran terkait mobil dinas tidak boleh dipakai keperluan pribadi termasuk mudik," kata Wali Kota Blitar, Santoso, Senin (17/4/2023). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Pemkot Blitar melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.


Pemkot Blitar menyiapkan sanksi kepada ASN yang melanggar larangan memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi termasuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2023.


Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan secara tegas melarang ASN memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran. 


Santoso sudah meminta Sekda Kota Blitar segera mengeluarkan surat edaran tentang mobil dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi termasuk mudik Lebaran. 


"Tidak boleh, secara tegas, saya perintahkan kepada Pak Sekda segera membuat surat edaran terkait mobil dinas tidak boleh dipakai keperluan pribadi termasuk mudik," kata Santoso, Senin (17/4/2023). 


Santoso meminta semua mobil dinas dikandangkan di masing-masing kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar


Semua kepala OPD bertanggung jawab terhadap keamanan mobil dinas yang diparkir di masing-masing kantornya. 


"Mobil dinas ditempatkan di masing-masing kantor OPD. Kepala OPD harus mengawasi dan bertanggungjawab atas keamanan mobil dinas di kantornya," ujar Santoso. 


Dikatakannya, jika ada ASN yang melanggar larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka Pemkot Blitar akan memberikan sanksi tegas. 


Pemkot Blitar akan memproses ASN yang melanggar larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik sesuai peraturan yang berlaku. 


"Sanksi pasti ada. Sanksi yang diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan ASN," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved