Gadis di Bawah Umur Dibanderol Rp 250 Ribu Melalui MiChat, 4 Tersangka Diciduk Polresta Sleman

Gadis di Bawah Umur Dibanderol Rp 250 Ribu Melalui MiChat, 4 Tersangka Diciduk Polresta Sleman

Editor: Eko Darmoko
asiasociety.org
ILustrasi 

SURYAMALANG.COM - Praktik prostitusi online dengan menjual gadis di bawah umur dibongkar Polresta Sleman.

Dalam kasus ini, Polresta Sleman menciduk empat tersangka dalam dua perkara prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Kasus prostitusi online yang pertama berhasil ditangkap dua orang, yakni DR (23) warga Tangerang Selatan, Banten dan L (41) warga Jakarta Selatan.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

"Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tempat di hotel A di Jalan Kaliurang," ujar Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi dalam jumpa pers, Senin (17/06/2023).

Yuswanto Ardi menyampaikan, kedua orang tersangka menawarkan perempuan berinisial IAC melalui aplikasi Michat.

"Tarifnya Rp 250.000 dan diperantarai oleh DR dengan menggunakan aplikasi MiChat."

"Tersangka L juga mencari tamu, mereka biasa menggunakan aplikasi ini untuk transaksi," ucapnya.

Dari setiap transaksi, lanjut Yuswanto Ardi, uang dibagi dua.

Tersangka mendapatkan komisi Rp 50.000.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mengenal IAC di Jakarta.

Keduanya mengaku diminta oleh IAC untuk mencari pelanggan melalui aplikasi.

"Kegiatan ini mereka lakukan kurang lebih 1 tahun, menawarkan saudari IAC ini melalui aplikasi."

"Informasi yang bersangkutan (tersangka) dari IAC dulu yang menawarkan," ucapnya.

Kasus prostitusi online kedua berhasil ditangkap dua orang pelaku yakni S (22) dan BS (19).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved