Gadis di Bawah Umur Dibanderol Rp 250 Ribu Melalui MiChat, 4 Tersangka Diciduk Polresta Sleman

Gadis di Bawah Umur Dibanderol Rp 250 Ribu Melalui MiChat, 4 Tersangka Diciduk Polresta Sleman

Editor: Eko Darmoko
asiasociety.org
ILustrasi 

Keduanya merupakan warga Depok, Kabupaten Sleman.

"Objeknya ini adalah masih usia 17 tahun, berarti di bawah umur," urainya.

Sama halnya dengan kasus pertama, kedua tersangka juga mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Keduanya sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih satu tahun.

"Modusnya sama menawarkan melalui aplikasi dan kemudian saudari V (17) dijadikan objek dengan tarif Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka DR dan L dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.

Sedangkan tersangka S dan BS dijerat dengan Pasal 76 i Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved