Gadis di Bawah Umur Dibanderol Rp 250 Ribu Melalui MiChat, 4 Tersangka Diciduk Polresta Sleman
Gadis di Bawah Umur Dibanderol Rp 250 Ribu Melalui MiChat, 4 Tersangka Diciduk Polresta Sleman
Editor:
Eko Darmoko
Keduanya merupakan warga Depok, Kabupaten Sleman.
"Objeknya ini adalah masih usia 17 tahun, berarti di bawah umur," urainya.
Sama halnya dengan kasus pertama, kedua tersangka juga mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.
Keduanya sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih satu tahun.
"Modusnya sama menawarkan melalui aplikasi dan kemudian saudari V (17) dijadikan objek dengan tarif Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka DR dan L dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
Sedangkan tersangka S dan BS dijerat dengan Pasal 76 i Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ketua dan Sekretaris DPRD Kota Batu Saling lempar saat Ditanya Rencana Pembangunan Gedung Dewan Baru |
![]() |
---|
Lansia Asal Samarinda Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta Api yang Melintas di Kepanjen Malang |
![]() |
---|
BTN Ajak Mahasiswa Universitas Negeri Malang Jadi Agen Perubahan di Era Digital |
![]() |
---|
Sikap Aneh Bima saat Ditemukan di Malang, Jualan Mainan Barongsai di Kelenteng saat Tak Ada Acara |
![]() |
---|
Badai Cedera Hantui Arema FC Jelang Menjamu Persib Bandung, Singo Edan Butuh Keajaiban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.