Nasib Cewek Disiram Air Panas Oleh Sahabat Gegara Tagih Utang Rp 10 Juta, Tak Dapat Uang Justru Apes
Beginilah nasib cewek disiram air panas oleh sahabatnya sendiri gara-gara tagih utang sebanyak Rp 10 juta. Tak dapat uang justru dapat apes.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Beginilah nasib cewek disiram air panas oleh sahabatnya sendiri gara-gara tagih utang sebanyak Rp 10 juta.
Tak mendapat uang yang dipinjamkan, sang cewek justru apes karena wajahnya terluka akibat siraman air panas.
Aksi bar-bar urusan utang ini terjadi di sebuah ruang karaoke di Taichung, Taiwan.
Peristiwa ricuh tersebut terjadi pada 21 April 2023.
Dua wanita yang dulunya bersahabat kini berkelahi dengan ganas.
Usut punya usut, wanita bermarga Ton bertengkar karena utang.
Dikutip dari saostar.vn pada Rabu (26/4/2023), Ton berutang Rp9,7 jutaan pada sahabatnya yang bermarga Tran.
Awalnya, Ton dan Tran adalah sahabat dekat.

Tetapi hubungan mereka menjadi tegang, bahkan sampai berkelahi dengan bar-bar.
Tran menyebut Ton utang saat mereka berdua bernyanyi dan minum di tempat karaoke.
Saat utangnya ditagih, Ton tak hanya menolak membayar.
Ia justru berubah galak dan memarahi Tran dengan keras.
Setelah itu, keduanya terlibat perkelahian agresif.
Seorang pria yang diyakini sebagai saudara laki-laki Tran ikut terlibat.
Bukannya berhenti, ia malah memukul Ton.
Dia menjambak rambut Ton dan menyeretnya ke lantai, lalu berulang kali menampar dan menginjak gadis itu.
Puncak kejadian adalah saat Tran membawa panci panas berisi air mendidih di atas meja.
Dengan teganya, Tran menuangkan panci panas itu ke wajah korban.
Ton pun menjerit kesakitan dan mencoba bangkit serta melarikan diri.
Namun, Tran tetap tidak melepaskan Ton.

Media melaporkan bahwa setelah kejadian itu, Tran, saudara laki-lakinya, dan satu orang lagi yang merekam video ditangkap polisi.
Kejadian tersebut langsung menimbulkan kehebohan di media sosial setempat.
Di antara netizen banyak yang keberatan dengan perilaku Tran bersaudara, terutama sang kakak.
Namun menurut laporan, alasan kakak Tran menyerang Ton adalah karena ingin melindungi adiknya yang sedang hamil.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Setelah insiden tersebut Ton kemudian dibawa ke rumah sakit karena luka-lukanya butuh penanganan medis.
Korban didiagnosa mengalami luka bakar di wajah dan leher.
Sementara itu, menurut pengakuan keluarga korban, Ton dan Tran adalah teman dekat.
Mereka bekerja di perusahaan yang sama.
Meski begitu, keluarga ingin menuntut penyerang Ton.
Pihak keluarga Ton kini sedang melengkapi berkas untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
Mengutip Tribun Trends, 'NGERI Utang Rp10 Juta, Wanita Disiram Panci Air Panas oleh Sahabat'.
Tak Bisa Bayar Utang, Wanita Ini Nyamar Jadi Korban Jambret, Buat Laporan Palsu ke Polisi di Karimun
Sebelumnya, sempat viral pula kisah tentang utang-piutang lainnya.
Tak mampu membayar utang, wanita di Karimun ini berbohong jadi korban jambret.
Ia pun membuat laporan palsu itu ke pihak polisi setempat.
Ini keterangan lengkap dari pihak kepolisian.
Bingung karena terlilit utang, seorang wanita berinisial EMS (25), warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berbohong telah menjadi korban jambret.
EMS mendatangi Polsek Meral dan melaporkan dirinya telah dijambret orang tidak dikenal di depan Kantor Basarnas, Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, sekitar pukul 13.20 WIB, Kamis (9/3/2023).
Dari laporan itu, EMS mengaku telah kehilangan tas miliknya karena dirampas oleh pelaku jambret seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
"Awalnya laporan EMS ini diterima Polsek Meral, yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 04 / III / 2023 / KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, tanggal 09 Maret 2023.
Namun saat diselidiki ternyata tidak betul terjadi.
Itu hanya alibi untuk menutupi kesalahannya," kata Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (23/3/2023).
EMS pun mengaku terpaksa berbohong untuk bisa mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral.
"Surat itu digunakan EMS untuk bukti kepada suaminya dan para tukang kredit agar EMS mendapatkan penundaan waktu pembayaran kredit yang dipinjam EMS," terang Ryky.
Lebih jauh Ryky mengatakan, diketahuinya EMS telah berbohong berawal dari Tim Unit Reskrim Polsek Meral memeriksa CCTV yang dilalui oleh EMS.
Dari rekaman CCTV tersebut, tidak ditemukan EMS membawa sebuah tas.
"Penyidik kemudian memeriksa saksi SN yang merupakan teman EMS, dan dari sana diketahui bahwa laporan dan keterangan EMS tidak benar," ungkap Ryky.
Selanjutnya SN menyerahkan tas milik EMS kepada Unit Reskrim Polsek Meral, sebelumnya tas tersebut dipegangnya untuk disembunyikan.
"Setelah diperiksa lebih lanjut, EMS mengakui perbuatannya yang telah membuat laporan palsu dan keterangan palsu," terang Ryky.
Lebih jauh diktakan Ryky, apa yang dilakukan EMS ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan.
"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan pelayanan kepolisian, dan terkait kasus ini, kami hentikan proses penyelidikannya dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," pungkas Ryky.
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Bupati Mas Ipin Desak Pemulihan Ekosistem |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah Jatim : Transparansi RKAS, BPOPP dan Dana BOS |
![]() |
---|
Ini Kondisi Kebugaran Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Jelang Melawan Tuan Rumah PSM Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.