Berita Tulungagung Hari Ini

Pria 48 Tahun 4 Kali Cabuli Gadis 14 Tahun di Tulungagung, Modal Janji Belikan Motor dan HP

Barang bukti lainnya adalah baju warna merah, BH warna biru, celana dalam warna coklat dan celana dalam warna hitam.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
dok.ist
Pria berinisial PY umur 48 tahun asal Kecamatan Kalangbret, Tulungagung, menodai gadis 14 tahun dengan modal janji membelikan motor dan HP. PY pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh pada 11 Maret 2023 di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung. 

 

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ayah Bunga.

 

Kasu ini kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi menangkap PY di rumahnya pada Jumat (28/4/2023) pukul 16.00 WIB di rumahnya.

“Kami tangkap PY tanpa perlawanan. Yang bersangkutan kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” ucap Anshori.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status PY menjadi tersangka.

Salah satu bukti yang didapat polisi adalah hasil visum yang membuktikan kekerasan pada sekitar alat vital korban.

Barang bukti lainnya adalah baju warna merah, BH warna biru, celana dalam warna coklat dan celana dalam warna hitam.

Penyidik menjerat PY dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun.

“Yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tandas Anshori. (

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved