AKBP Achiruddin dan Anaknya Aditya Hasibuan Melawan, Tak Terima Dipecat dan Laporkan Polisi Penyidik
Aditya Hasibuan laporkan penyidik Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding terkait putusan sidang Komite Kode Etik Polri.
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Kasus penganiayaan seorang mahasiswa, Ken Admiral oleh tersangka Adtya Hasibuan yang menyeret sosok AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan bakal berbuntut lebih panjang.
Saat penanganan kasus penganiayaan tengah berjalan, pihak tersangka, Aditya Hasibuan kini melakukan perlawanan.
Aditya Hasibuan tak terima laporannya, yang melaporkan Ken Admiral dihentikan.
Baca juga: Kasus Mario Dandy Jilid 2, Warganet Tantang Pecat dan Cek Harta AKBP Achiruddin Hasibuan Bak Rafael
Di sisi lain, ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang sudah diproses dalam sidang kode etik Polri juga melakukan perlawanan.
Achiruddin nampaknya tak terima dengan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya dari anggota Polri.
AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding terkait putusan sidang Komite Kode Etik Polri.
Seperti diketahui Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Tapi Aditya juga sudah melaporkan Ken Admiral dengan dugaan yang sama, penganiayaan.
Namun belakangan laporan Aditya dihentikan karena Polisi meyakini tak ditemukan unsur pidananya.
Aditya Hasibuan yang kini sudah ditahan mengungkit laporannya itu yang sudah dihentikan oleh polisi.
Aditya melawan dengan melapor ke Propam melalui kuasa hukumnya.
Melalui kuasa hukumnya, Ali Piliang menegaskan telah melapokan penyidik Ditrreskrimum Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut.
Ali menilai penyidik Polda Sumut tidak profesional dalam menangani laporan yang pernah dilayangkan pihaknya, Aditya, yang dianiaya oleh Ken Admiral.
Penyidik, dianggap berpihak kepada Ken Admiral hingga mengabaikan laporan kliennya dan lebih condong ke laporan Ken.
Selain itu, pihaknya menyayangkan beredarnya penggalan BAP Ken Admiral di media sosial.
Hal inilah yang membuatnua menduga adanya keberpihakan penyidik.
Pengacara keluarga Achiruddin juga menduga penyidik tak profesional.
Sebab Polda Sumut mengumumkan laporan kliennya dihentikan pada 26 April, sedangkan kliennya baru menerima surat pada 29 April dengan surat yang ditandatangani di tanggal 27 April.

AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding
Perlawanan juga ditunjukkan AKBP Achiruddin Hasibuan yang mendpat putusan sanksi pemecatanatau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
AKBP Achiruddin mengajukan banding terkait putusan sidang Komite Kode Etik Polri .
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.
Dikatakannya bahwa memori banding AKBP Achiruddin itu akan dibuat dalam waktu 14 hari.
Sementara, untuk waktu sidang banding akan menunggu arahan dari Mabes Polri.
Diberitakan sebelumnya bahwa AKBP Achiruddin dipecat dari Polri buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.
Selain itu, AKBP Achiruddin juga sudah pernah menjalani sidang etik kepolisian dalam perkara berbeda.
Baca juga: UPDATE Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan Baru Disidang Kode Etik, Dugaan Pidana Pembiaran dan TPPU ?
Selain mendapat putusan pemecatan, AKBP Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.
Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan, Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dugaan turut serta menganiaya.
Selain itu, ia juga dikenakan pidana karena membiarkan penganiayaan itu terjadi di depan matanya.
"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,"ucapnya.

Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak juga menyatakan dari hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.
Meski diputuskan untuk dipecat di tingkat pertama, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."
Keluarga Ken Admiral Berterimakasih
Elvi Indri, Ibu kandung Ken Admiral mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut setelah AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Selasa (2/5/2023).
Elvi Indri mengucapkan terimakasih kepada Polda Sumut atas keputusan pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri.
Ia menganggap keputusan yang dijatuhkan Polda Sumut tersebut seperti mukzizat dari Allah kepada keluarganya.
"Mewakili keluarga dan orang tua Ken, sangat berterima kasih untuk atensi bapak Kapolri, bapak Kapolda Sumut, bapak Dirkrimum. Luar biasa seperti mukzizat saya rasakan ini, ternyata bisa terproses dengan lurus," kata Elvi Indri kepada awak media, Selasa (2/5/2023).
"Hanya Allah yang bisa membalas ini semua, karena bisa terbuka terang benderang di Polda Sumut. Jadi memang atensi Bapak Kapolda sangat luar biasa," sambungnya.
Elvi Indri pun berulang kali mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak yang sudah memberikan keputusan tegas atau pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Terima kasih saya ucapkan sama (kepada) bapak (Kapolda Sumut) yang seperti saya uraikan tadi, hanya Allah yang bisa membalasnya. Artinya bapak di sini lurus sekali, kalau memang ada anak bapak yang enggak benar memang betul bapak bertindak," Ucapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih terhadap media yang sudah setia untuk mengawal kasus penganiayaan yang di lakukan Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan.
Elvi juga meminta agar media tidak lagi menyudutkan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Terima kasih untuk media semuanya. Bantulah pak Kapolda jangan di sudutin lagi, karena memang saya merasa ini muzizat Allah, saya tidak punya siapa- siapa di Polda ini, saya orang biasa, tapi bisa semua terlaksana," katanya.
*Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anak AKBP Achiruddin Melawan dan Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Usai Laporan Disetop
AKBP Achiruddin Hasibuan
Aditya Hasibuan
penganiayaan
Polda Sumatra Utara
pemberhentian tidak dengan hormat
sidang komisi kode etik Polri
SURYAMALANG.COM
Jatim Siap Jadi Pionir Beras Fortifikasi Makan Bergizi Gratis, Khofifah Ajukan Payung Hukum ke Pusat |
![]() |
---|
Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Banyuwangi Dipastikan Tidak Ada Kenaikan |
![]() |
---|
Perayaan Hari Anak Nasional di Sidoarjo Dimeriahkan Kehadiran Ribuan Anak |
![]() |
---|
Polsek Balongbendo Sidoarjo Gelar Bazar Beras Murah, Warga Antusias Datang dan Berbelanja |
![]() |
---|
Menggigit Puting Teman, YouTuber Trenggalek Ditangkap Polres Tulungagung dan Dijadikan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.