Malang Plaza Terbakar
Update Kebakaran Malang Plaza, Kuasa Hukum Pedagang Tuntut Tanggung Jawab dan Ganti Rugi
Kuasa hukum pedagang yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza, Gunadi Handoko, menuntut tanggung jawab serta ganti rugi kepada pihak manajemen
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Kuasa hukum pedagang yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza, Gunadi Handoko, menuntut tanggung jawab serta ganti rugi kepada pihak manajemen Malang Plaza.
Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka pihaknya siap menempuh upaya jalur hukum.
Gunadi Handoko menyebut, kebakaran Malang Plaza memunculkan berbagai dampak. Yaitu, dampak ekonomi serta dampak aspek hukum.
"Namun, kami menyoroti dari aspek hukumnya. Dari sisi aspek hukum pidana terkait kelalaian, khususnya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF)."
"SLF telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR No 24/PRT/M/2008 Tahun 2008."
"Dan setiap pemilik gedung atau bangunan, wajib memenuhi persyaratan atau aturan yang berlaku, dan dasar hukumnya terdapat di Pasal 44 UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung."
"Sehingga, apabila pihak Malang Plaza tidak memiliki SLF dan meyebabkan kebakaran tidak dapat dicegah secara maksimal, tentunya ini suatu pelanggaran peraturan yang berlaku dan inilah yang disebut sebagai kelalaian sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 188 KUHP," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (7/5/2023).
Lalu, terkait dengan aspek hukum perdata, pihaknya menyebut tentang Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
"Intinya dalam pasal tersebut, tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seseorang lain mewajibkan orang yang karena permasalahannya mengganti kerugian tersebut."
"Dan di pasal 1366 KUHPerdata, ada penjelasan setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian akibat perbuatannya, tetapi juga kerugian yang disebabkan kelalaian atau kekurang hatian-hatian," terangnya.
Namun pihaknya mengungkapkan, masih menunggu itikad baik dari pihak manajemen Malang Plaza terkait dengan ganti rugi.
"Kami tidak serta merta melakukan aksi atau tindakan baik (gugatan) pidana maupun perdata. Dan dalam minggu depan, kami akan mengundang pihak manajemen untuk berdiskusi mencari solusi terbaik."
"Dan kami berharap, pihak manajemen dengan itikad baiknya memberikan solusi termasuk memberikan ganti rugi akibat kelalaiannya," bebernya.
Apabila nantinya, di dalam hasil pertemuan tersebut tidak menemukan titik terang atau tidak ada respon positif. Maka, pihaknya siap menempuh jakur hukum.
"Apabila tidak ada respon positif, maka tentu kami siap melakukan upaya hukum dan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana."
"Tentunya, banyak langkah langkah hukum yang dapat kami lakukan," pungkasnya.
Baca juga: Galeri Foto dan Video Kebakaran Malang Plaza di Jalan KH Agus Salim Kota Malang
Kondisi Sulit, Manajemen Malang Plaza Terpaksa PHK 35 Karyawan |
![]() |
---|
Pedagang Malang Plaza Masih Belum Bisa Tempati Sarinah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Bertemu dengan Pemilik Saham Malang Plaza, 12 Pemilik Tenant Ajukan Dua Tuntutan |
![]() |
---|
Manajemen Malang Plaza Tegaskan Tidak Ada Hubungan Hukum dengan Pemilik Tempat |
![]() |
---|
12 Pedagang Malang Plaza Mengadu ke Dewan karena Tak Dapat Jaminan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.