Malang Plaza Terbakar

Pedagang Malang Plaza akan Bertemu OJK Cari Solusi Keuangan

Pengacara pedagang Malang Plaza yang terdampak kebakaran, Wahab Adhinegoro menyatakan pihaknya akan dipertemukan dengan OJK oleh Pemkot Malang

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/beni
Kondisi lantai dasar Malang Plaza yang terdampak kebakaran pada Selasa dini hari. 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Pengacara pedagang Malang Plaza yang terdampak peristiwa kebakaran, Wahab Adhinegoro menyatakan pihaknya akan dipertemukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh Pemkot Malang. Pertemuan dengan OJK itu menjadi keinginan dari pihak pedagang agar mereka mendapatkan keringanan keuangan.

Wahab mengungkapkan, hingga Selasa siang atau sepekan pasca kebakaran, sudah ada 105 pedagang yang menjadi kliennya. Dari jumlah itu, ada 17 klien yang tercatat memiliki hutang di bank. Pendataan akan terus dilakukan untuk mengetahui kebutuhan kliennya.

"Kami akan dipertemukan dengan pihak OJK, oleh karena itu kami diminta untuk mendata pedagang yang punya uang. Sampai siang ini ada 17 klien kami yang punya hutang di bank. Besok kami akan mendata yang membutuhkan KUR," ungkapnya, Selasa (9/5/2023).

Sepekan pasca kebakaran, banyak pedagang yang masih tidak bisa berjualan. Mereka pun tidak mendaptkan pemasukan sama sekali dalam sepekan ini. Pertemuan dengan OJK nanti akan dimanfaatkan Wahab untuk mendapatkan keringanan atau penundaan pembayaran dari pedagang. 

"Kami minta pedagang yang punya hutang di bank mendapatkan keringanan atau penundaan pembayaran. Mereka bekerja saat ini, tidak ada pendapatan," jelasnya.

Mengenai rencana relokasi pun juga menghadapi kendalanya sendiri. Sejumlah pedagang yang menjadi kliennya Wahab bingung harus berdagang apa ketika berada di tempat relokasi. Pasalnya, tidak ada barang yang bisa dijual.

"Karena habis terbakar," papar Wahab.

Untuk memulai usaha lagi, dibutuhkan modal yang tidak sedikit. Saat ini, sejumlah pedagang mencari upayanya masing-masing untuk bisa memulai usaha kembali. Wahab menegaskan pihaknya tidak sekadar mendampingi persoalan hukum saja, tetapi juga mengupayakan agar para pedagang bisa segera berjualan kembali.

"Fungsi dari kantor kami, tidak sekadar advokasi hukumnya, tetapi juga mengantarkan bagaimana pedagang ini bisa bekerja kembali. Problemnya lagi soal modal, nah kami memfasilitasi itu semua," ujar Wahab. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved