Breaking News

Berita Pasuruan Hari Ini

Jaksa Pasuruan Incar Para Pemeras 247 Warga Hampir Rp 2 Miliar Terkait Reforma Agraria

Penyidik menemukan indikasi tindak pidana pungli hampir Rp 2 miliar di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi, Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM/Farid Mukarrom
ilustrasi pungli 

Penyidik menemukan indikasi tindak pidana pungli hampir Rp 2 miliar di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi, Pasuruan.

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menaikkan status kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program nasional Redistribusi di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi.


Redistribusi ini salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan sengketa tanah yang selama ini bertahun - tahun tidak terselesaikan. Diharapkan, memberikan kepastian hukum atas status tanah.


Sayangnya, Redistribusi yang dikakukan di Desa Tambaksari ini menyisahkan persoalan. Korps Adhyaksa mencium aroma pungli yang diduga merugikan penerima manfaat program dari Jokowi ini.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan atau Bangil Roy Ardian Nur Cahya mengatakan, penyidik menemukan alat bukti adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam program redistribusi ini.


“Makanya, kita menaikkan kasus ini dari status penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam tahap penyidikan ini, penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti, sekaligus menentukan siapa tersangkanya,” katanya, Rabu (10/5/2023).


Untuk sementara, kata dia, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim, penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi yakni pungli yang nominalnya hampir Rp 2 miliar. Namun, perlu penghitungan lebih pasti.


Naiknnya status dalam kasus ini dituangkan dalam surat bernomor Prin-03/M.5.41/Fd.2/05/2023.  Dalam surat itu, penyidik sudah memiliki bukti permulaan dugaan pungli dalam kasus ini dan statusnya dinaikkan.


Disampaikan dia, selama ini, pihaknya sudah memanggil sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mulai pelapor, panitia program distribusi tanah, Kades Tambaksari, BPN dan penerima manfaat progrwm ini.


“Ada 37 orang yang sudah kami periksa. Hari ini ada tujuh orang lagi diantaranya BPN dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPMPD) Kabupaten Pasuruan. Semuanya akan kami mintai keterangan,” urainya.


Seperti yang diberitakan, Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) membawa sengakrut permasalahan dibalik program Redistribusi itu ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, 16 Februari. 


Itu setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyerahkan 352 sertifikat ke 247 warga Desa Tambaksari atas tanah perkebunan bekas Belanda, 28 Desember 2022.

Tanah itu sudah hampir 100 tahun lebih tidak memiliki kejelasan. Karena program ini, akhirnya resmi menjadi milik masyarakat secara legal. Pelegalan itu dilakukan melalui program Redistribusi yakni penyelesaian reforma agraria.


Saat itu, Menteri menyampaikan bahwa Presiden meminta reforma agraria itu diselesaikan agar rakyat memiliki kepastian hukum, karena biasanya permasalahan yang dialami rakyat ini bisa terjadi puluhan tahun.


Terpisah, Direktur PUSAKA Lujeng Sudarto mengatakan, jika pungutan liar itu sudah dinaikkan ke penyidikan dan penyidik sudah mengetahui ada potensi kerugian negara mencapai Rp 2,8 Miliar, maka segera ditetapkan tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved