Berita Pasuruan Hari Ini

Jaksa Pasuruan Incar Para Pemeras 247 Warga Hampir Rp 2 Miliar Terkait Reforma Agraria

Penyidik menemukan indikasi tindak pidana pungli hampir Rp 2 miliar di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi, Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM/Farid Mukarrom
ilustrasi pungli 


“Artinya, jika perkara ini sudah naik ke penyidikan, tidak ada alasan kejaksaan untuk tidak segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Siapa yang menjadi mastermind atau dalang dalam kasus ini harus ditangkap,” imbuhnya.


Tidak hanya berhenti disitu, kata Lujeng, penyidik juga harus mengusut tuntas siapa saja yang diduga menerima aliran uang dari hasil pungli program pemerintah yang jelas - jelas itu gratis untuk masyaratak.


“PUSAKA meminta jika punglinya sudah terbukti, itu bisa jadi pintu masuk membongkar dugaan mafia tanah yang menjarah tanah warga atau petani kecil yang berhak atas tanah dari program redistribusi itu,” sambungnya.


Harapannya, kata Lujeng, warga dan petani kecil dapat mengelola tanahnya yang sempat dirampas oleh oknum itu kembali dan bisa digunakan untuk kepentingan pertanian dan perkebunan selama ini sudah dikelolanya. (lih)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved