Berita Kediri Hari Ini

Jaksa Tolak Pembelaan Ferry Irawan Terkait Tuntutan 18 Bulan Penjara

Hasil visum dokter korban tidak mengalami luka berat dan masih dapat melakukan aktivitas. Sehingga yang tepat diterapkan kepada kliennya pasal 44

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
didik mashudi
Terdakwa Ferry Irawan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai mengikuti persidangan di PN Kota Kediri, Kamis (11/5/2023). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Priyono menolak pledoi atau pembelaan yang telah disampaikan oleh terdakwa Ferry Irawan, suami Venna Melinda, dan penasehat hukumnya.

Tim penuntut umum selain menyatakan menolak pledoi terdakwa, tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara.

"Kami sempat keberatan terkait dengan lampiran barang bukti yang dijadikan satu kesatuan dari pledoi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya," ungkap Yuni Priyono usai sidang di PN Kota Kediri, Kamis (11/5/2023).

Dijelaskan Yuni Priyono, lampiran barang bukti tersebut hanya disampaikan kepada majelis hakim tidak kepada penuntut umum.

Sehingga tim JPU merasa keberatan karena seharusnya masalah barang bukti tersebut dapat ditanggapi.
"Karena kami tidak diberikan salinan barang bukti tersebut sehingga tim JPU tidak tahu barang bukti tersebut," jelasnya.

Sebelumnya Michael Pardede, penasehat hukum terdakwa Ferry Irawan menyampaikan tidak tepat jika tim JPU menjerat kliennya dengan pasal 44 ayat 1 tentang Perubahan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Seharusnya yang tepat diterapkan untuk kliennya Undang - undang pasal 44 ayat 4 dengan hukuman maksimal 4 bulan dengan denda Rp 3 juta.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan, dan keputusan yang terbaik untuk klien kami Pak Ferry Irawan," ungkapnya.

Apalagi dari hasil visum dokter korban tidak mengalami luka berat dan masih dapat melakukan aktivitas. Sehingga yang tepat diterapkan kepada kliennya pasal 44 ayat 4.

Sidang perkara KDRT yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho,SH dengan terdakwa Ferry Irawan bakal dilanjutkan Senin (15/5/2023) pekan depan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved