Berita Surabaya Hari Ini

BPJS Kesehatan Surabaya Minta Komitmen FKTP dan FKRTL

BPJS Kesehatan Surabaya sudah minta komitmen janji layanan kepada elemen FKTP, dan FKRTL.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Fikri Firmansyah
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Surabaya sudah minta komitmen janji layanan kepada elemen Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Janji ini sebagai wujud peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin mengatakan dengan janji komitmen tersebut maka FKRTL tidak boleh melakukan diskriminasi layanan, dan tidak ada lagi pembatasan hari rawat. Biasanya RS menyuruh pulang pasien yang telah dirawat selama tiga hari.

"Juga jangan menolak jika pasien itu tidak membawa kartu JKN. Saat ini petugas layanan kesehatan dapat melihat keaktifan kepesertaan pasien peserta JKN melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selama kepesertaan pasien tersebut aktif, maka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. JKN yang menjadi jaminannya," kata Hernina kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (17/5/2023).

Direktur RSUD Dr Soetomo Surabaya, Joni Wahyuhadi mengatakan pihaknya berupaya memberi layanan paripurna kepada pasien, termasuk pasien dengan fasilitas BPJS Kesehatan.

Joni melarang pemberian resep bagi pasien BPJS Kesehatan di luar tanggungan BPJS Kesehatan jika pasien memang menempati kelasnya.

"Kalau pasien menempati kelasnya, jangan sampai ada tambahan biaya. Kalau unit costnya lebih besar dari klaim, itu menjadi tanggung jawab," tutur Joni.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina mendukung janji layanan peserta JKN di Surabaya.

Nanik memastikan FKTP di Puskesmas maupun FKRTL atau RS milik Pemkot Surabaya akan memberi fasiltas pelayanan terbaik.

Nanik mengungkapkan bentuk kepuasan masyarakat Surabaya adalah kewajiban yang harus terlaksana.

Cukup dengan NIK, warga terjamin kesehatannya, baik pasien umum atau pasien BPJS Kesehatan. Tidak ada lagi masyarakat yang tidak dilayani, baik di faskes atau di RS.

"Penghargaan UHC yang telah diterima akan terus menjadi pelecut penerjemahan bentuk layanan bukan hanya dari sisi SDM. Layanan digital juga harus terus diterapkan," ujar Nanik.(Fikri Firmansyah)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved