Berita Malang Hari Ini
Made Desak Pemkot Malang Evaluasi Izin Usaha Penginapan di Tlogomas
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mendorong eksekutif mengevaluasi izin usaha dua hotel di Tlogomas
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mendorong eksekutif mengevaluasi izin usaha dua hotel di Tlogomas yang belakangan ini ramai diperbincangkan warga sekitar karena diduga kuat menjadi tempat pemesanan pekerja seks.
Belakangan, warga menggelar aksi protes terhadap dugaan tersebut. Warga RW 08, Tlogomas menuntut agar dua hotel di kawasan tersebut untuk ditutup. Spanduk penolakan sudah terpasang di sejumlah titik.
Made mengutarakan dukungannya kepada warga jika keberadaan dua hotel tersebut dianggap meresahkan. Ia juga meminta, jika terbukti bersalah nantinya, izin dua hotel tersebut dicabut.
“Saya mendukung warga Tlogomas khususnya RW 08 kalau memang meresahkan cabut saja izinnya. Kenyamanan dan kepentingan warga yang utama,” ujar Made, Rabu (17/5/2023).
Made berpendapat, secara regulasi seharusnya Pemkot Malang berwenang untuk mencabut izin dari dua hotel yang meresahkan warga karena adanya dugaan menjadi tempat bisnis pekerja seks. Menurut Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang
Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, pada Bab III Pasal 4 tertulis bahwa terdapat sanksi pencabutan izin jika tempat usaha ketahuan dan terbukti digunakan.
“Tuntutan warga Kota Malang adalah kotanya bebas dari praktik prostitusi. Kalau ada pengusaha yang melakukan usahanya di luar izin, semestinya ya harus ditegakkan hukum dan peraturannya,” ujarnya.
Beberapa hari ini, dua hotel di Tlogomas membuat resah warga sekitar karena banyaknya wanita yang diduga pekerja seks komersial. Warga menduga hal tersebut dari indikasi banyaknya perempuan berpakaian mini dan merokok di sekitar kawasan permukiman, termasuk dekat masjid.
Warga telah memasang spanduk penolakan sebagai bentuk protes adanya bisnis prostitusi online di dua hotel itu. Setidaknya, ada 7 spanduk penolakan yang terpasang. Salah satu spanduk, bertuliskan "Warga RW 8 & Jamaah Masjid Menolak Kegiatan Prostitusi di Wilayah RW 8".
Tokoh masyarakat setempat, Ibnu Syamsul Huda membenarkan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan oleh warga setempat.
Pada mulanya, ada 5 spanduk yang dipasang pada Jumat (12/5/2023). Kemudian, 2 spanduk tambahan dipasang pada Sabtu (13/5/2023).
Dirinya pun membeberkan, bahwa pemasangan spanduk itu merupakan protes warga yang merasa terganggu atas adanya dugaan praktik prostitusi di penginapan berinisial RD dan SH Tlogomas.
"Sebetulnya, kami sudah tahu bahwa kegiatan prostitusi itu sudah lama. Karena, banyak cewek-cewek berkeliaran dengan pakaian minim hampir 24 jam disitu," jelasnya. (Benni Indo)
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.