Berita Malang Hari Ini
Rugi Besar Tapi Tak Dapat Ganti Rugi, Korban Kebakaran Malang Plaza Mengadu ke DPRD
Para pedagang itu mengaku tidak termasuk dalam daftar pedagang yang mendapat ganti rugi akibat kebakaran Malang Plaza.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - 12 pedagang Malang Plaza mengadu ke DPRD Kota Malang, Rabu (24/5/2023).
Para pedagang itu mengaku tidak termasuk dalam daftar pedagang yang mendapat ganti rugi akibat kebakaran pusat perbelanjaan tersebut.
Kuasa hukum pedagang Malang Plaza, Gunadi Handoko mengatakan kebakaran membuat sejumlah kliennya rugi besar.
Gunadi menilai manajemen tidak ada pembicaraan tentang ganti rugi.
"Belum ada itikad baik dari pengelola atau manajemen. Sampai sekarang klien kami tidak menerima ganti rugi. Padahal kerugian klien kami cukup besar," kata Gunadi.
12 pedagang tersebut pemilik tanah sekaligus pedagang di Malang Plaza. Gunadi menilai manajemen hanya berpihak kepada penyewa lapak.
"Penyewa yang juga terdampak kebakaran mendapat fasilitas relokasi 4 bulan. Tapi klien kami adalah pemilik tanah dan bangunan yang kerugiannya jauh lebih besar, tapi tidak ada ganti rugi 1 Rupiah pun," ujar Gunadi.
Gunadi mengungkapkan pedagang tersebut sudah memiliki akta jual beli lahan dan bangunan di Malang Plaza.
Kini status kepemilikan tersebut semakin tidak jelas setelah terjadi kebakaran.
"Kami menuntut ganti rugi dan kejelasan status kepemilikan. Kami harap DPRD bisa memfasilitasi agar semua pihak dipertemukan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," tutur Gunadi.
Pengacara manajemen Malang Plaza, Solehoddin menyatakan manajemen tidak ada hubungan hukum dengan pemilik kios. Pasalnya, pemilik kios atau tenant mempunyai hak penuh atas kepemilikannya.
"Mereka tidak menyewa ke manajemen. Berbeda dengan pedagang ponsel yang menyewa ke manajemen. Pemilik tidak ada sangkut paut dengan manajemen," kata Solehoddin.
Solehoddin menyebutkan ganti rugi harus disesuaikan dengan perjanjian. Pasal 13 dan Pasal 7 perjanjian telah menjelaskan mengenai mekanisme ganti rugi.
"Pemilik kan memiliki properti di situ. Hak sepenuhnya ke pemilik. Mau dibuat apa, mau diasuransikan atau tidak, kan terserah pemilik. Kalau terjadi apa-apa, ya tanggungjawab pemilik," imbuhnya.
Solehoddin telah bertemu Gunadi Handoko untuk membahas tentang sertifikat kepemilikan. Solehuddin pun telah menjelaskan mengenai ranah manajemen.
"Kami tidak memiliki kebijakan terkait hak kepemilikan. Sesuai hasil labfor, titik api ada di bioskop. Tapi kok minta ganti ke pengelola?" imbuhnya.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.