Berita Malang Hari Ini

Maling Kotak Amal Warga Donomulyo Malang Dibekuk Polisi, Sudah Beraksi di 3 Masjid dan Musala

Eko Wahyudi (40) warga Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang diamankan kepolisian Polres Malang karena jadi maling kotak amal

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Polres Malang
Barang bukti berupa kotak amal dan uang yang dicuri oleh Eko Wahyudi 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Eko Wahyudi (40) warga Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang diamankan oleh kepolisian Polres Malang, Jumat (27/5/2023).

Eko ditangkap lantaran membobol kotak amal yang dilakukan setidaknya sebanyak tiga kali. Baik di musala maupun masjid wilayah Kabupaten Malang.

"Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Donomulyo pukul 18.00 WIB beberapa jam usai melakukan aksinya," ucap Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik.

Baca juga: Puluhan Lembaga Pendidikan Ikuti Kejurkot Drum Band Usia Dini

Taufi menjelaskan, terakhir kali Eko mencuri uang di kotak amal Musala Al Muslihun, Desa Donomilyo sekira pukul 09.00 WIB. 

Modus yang digunakan Eko saat itu adalah mendatangi musala dengan dalih berpura-pura melaksanakan salat sunah. 

"Situasi lingkungan yang sepi membuat pelaku leluasa melakukan aksinya," jelasnya. 

Dengan lihai, pelaku lantas mencungkil tutup kotak amal menggunakan obeng dan mengambil seluruh isinya. 

Ketika melancarkan akisnya, ada salah seorang warga yang mengetahui memergok aksi pelaku.

Namun, saksi lebih memilih diam dan mengamati ciri-ciri pelaku. 

Kemudian, saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada takmir musala.

Selanjutnya oleh takmir musala dilaporkan ke Polsek Donomulyo.

"Usai menerima laporan, petugas langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi. Kemudian mulai melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku," tutur Taufik. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan oleh pelaku.

Selain itu uang tunai senilai Rp 370 ribu hasil curian juga turut diamankan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia telah mencuri kotak amal di tiga lokasi. Yakni di Desa Donomulyo, Desa Tempusari, dan Desa Kedungsalam.

"Oleh penyidik masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterangan pelaku yang melakukan hal serupa di tempat lain," tukasnya. 

Akibat perbuatannya, Eko dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(isn)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved