Berita Malang Hari Ini
Maling Kotak Amal Warga Donomulyo Malang Dibekuk Polisi, Sudah Beraksi di 3 Masjid dan Musala
Eko Wahyudi (40) warga Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang diamankan kepolisian Polres Malang karena jadi maling kotak amal
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Eko Wahyudi (40) warga Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang diamankan oleh kepolisian Polres Malang, Jumat (27/5/2023).
Eko ditangkap lantaran membobol kotak amal yang dilakukan setidaknya sebanyak tiga kali. Baik di musala maupun masjid wilayah Kabupaten Malang.
"Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Donomulyo pukul 18.00 WIB beberapa jam usai melakukan aksinya," ucap Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik.
Baca juga: Puluhan Lembaga Pendidikan Ikuti Kejurkot Drum Band Usia Dini
Taufi menjelaskan, terakhir kali Eko mencuri uang di kotak amal Musala Al Muslihun, Desa Donomilyo sekira pukul 09.00 WIB.
Modus yang digunakan Eko saat itu adalah mendatangi musala dengan dalih berpura-pura melaksanakan salat sunah.
"Situasi lingkungan yang sepi membuat pelaku leluasa melakukan aksinya," jelasnya.
Dengan lihai, pelaku lantas mencungkil tutup kotak amal menggunakan obeng dan mengambil seluruh isinya.
Ketika melancarkan akisnya, ada salah seorang warga yang mengetahui memergok aksi pelaku.
Namun, saksi lebih memilih diam dan mengamati ciri-ciri pelaku.
Kemudian, saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada takmir musala.
Selanjutnya oleh takmir musala dilaporkan ke Polsek Donomulyo.
"Usai menerima laporan, petugas langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi. Kemudian mulai melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku," tutur Taufik.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan oleh pelaku.
Selain itu uang tunai senilai Rp 370 ribu hasil curian juga turut diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.
Ia telah mencuri kotak amal di tiga lokasi. Yakni di Desa Donomulyo, Desa Tempusari, dan Desa Kedungsalam.
"Oleh penyidik masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterangan pelaku yang melakukan hal serupa di tempat lain," tukasnya.
Akibat perbuatannya, Eko dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(isn)
Kabupaten Malang
maling kotak amal
Desa Donomulyo Kecamatan Donomulyo
Polres Malang
SURYAMALANG.COM
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.