Berlaku Mulai 11 Mei 2023, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB

Pemilik kendaraan listrik bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Editor: Zainuddin
DOK./Wuling
Ilustrasi. 

Toyota melihat aturan terbaru ini dapat meningkatkan popularitas kendaraan listrik di mata masyarakat.

Aturan ini membuat masyarakat dapat memperoleh lebih banyak manfaat ketika memiliki kendaraan listrik, termasuk bebas dari pembayaran PKB dan BBNKB.

"Kami berharap kebijakan ini bisa memberikan dampak positif lebih jauh lagi," tutur Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director Toyota Astra Motor.

TAM sudah memiliki 3 model mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), yakni Toyota bZ4X dan Lexus UX300e.

TAM juga punya Lexus RZ450e yang sempat diperkenalkan di Gaikindo Jakarta Auto Week 2023 pada Maret lalu. Tapi, produk tersebut masih belum dipasarkan secara resmi di Indonesia.

TAM akan terus melakukan studi agar bisa memperkenalkan lebih banyak kendaraan elektrifikasi di pasar Indonesia.

Toyota akan terus meningkatkan penetrasinya di sektor kendaraan elektrifikasi, baik Hybrid EV, Plug-in Hybrid EV, maupun BEV.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved