Berlaku Mulai 11 Mei 2023, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB
Pemilik kendaraan listrik bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Toyota melihat aturan terbaru ini dapat meningkatkan popularitas kendaraan listrik di mata masyarakat.
Aturan ini membuat masyarakat dapat memperoleh lebih banyak manfaat ketika memiliki kendaraan listrik, termasuk bebas dari pembayaran PKB dan BBNKB.
"Kami berharap kebijakan ini bisa memberikan dampak positif lebih jauh lagi," tutur Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director Toyota Astra Motor.
TAM sudah memiliki 3 model mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), yakni Toyota bZ4X dan Lexus UX300e.
TAM juga punya Lexus RZ450e yang sempat diperkenalkan di Gaikindo Jakarta Auto Week 2023 pada Maret lalu. Tapi, produk tersebut masih belum dipasarkan secara resmi di Indonesia.
TAM akan terus melakukan studi agar bisa memperkenalkan lebih banyak kendaraan elektrifikasi di pasar Indonesia.
Toyota akan terus meningkatkan penetrasinya di sektor kendaraan elektrifikasi, baik Hybrid EV, Plug-in Hybrid EV, maupun BEV.
kendaraan listrik
SURYAMALANG.COM
pajak
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pelatih Timnas U-23 Gerald Vanenburg Tak Beri Garansi ke Pemain Diaspora untuk Jadi Starter |
![]() |
---|
Bupati Sanusi Gembira dengan Kondisi Balita Penderita Hidrosefalus yang Kini Berangsur Sehat |
![]() |
---|
Angin Kencang Melanda Kota Batu, Sejumlah Pohon Tumbang di Beberapa Lokasi |
![]() |
---|
Sahroni Sekeluarga Dikubur di Bawah Pohon Nangka, Warga Curiga 2 Pikap Berhenti di Depan Rumah Malam |
![]() |
---|
PSSI Pastikan Stadion Gelora Delta Sidoarjo Siap Dipakai untuk Kualifikasi Piala Asia U-23 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.