Berita Lumajang Hari Ini

Suami Istri Selipkan 55 Butir Pil Koplo dalam Sebungkus Nasi untuk Narapidana Penjara Lumajang

Saat digeledah, suami istri itu ternyata menyelipkan 55 butir pil koplo dalam sebungkus nasi untuk narapidana dalam Penjara Lumajang, Jawa Timur.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Yuli A
lapas
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang menggagallan upaya penyelundupan 55 butir pil dobel L atau pil koplo dalam sebungkus nasi, Selasa (13/6/2023). 

Saat digeledah, suami istri itu ternyata menyelipkan 55 butir pil koplo dalam sebungkus nasi untuk narapidana dalam Penjara Lumajang, Jawa Timur.

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang menggagallan upaya penyelundupan 55 butir pil dobel L atau pil koplo dalam sebungkus nasi, Selasa (13/6/2023).

Kalapas Lumajang, Edi Sigit Budiman menjelaskan percobaan obat terlarang diduga dilakukan pasangan suami istri asal Pasirian berinisial EL (wanita) dan ROH (pria).


EL bertugas seolah-olah membesuk dan memberikan makanan kepada warga binaan lapas berinisial HEN. 


HEN diketahui merupakan napi pindahan asal Lapas Medaeng Sidoarjo, kasus narkoba.


"Saat digeledah sebugkus nasi diselipkan 55 butir pil dobel L. Ada gelagat mencurigakan alhasil kita segera melakukan penggeledahan," ungkap Edi ketika dikonfirmasi.


Usut demi usut, sang napi HEN merupakan rekan dari ROH suami dari EL. ROH pernah menjadi narapidana kasus pencurian motor dan bebas pada tahun 2022 silam.


Kasus penemuan dobel L tersebut kini diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lumajang.


"Masih diperiksa keduanya dan kami amankan pula barang buktinya," terang Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved