Berita Tulungagung Hari Ini

Camat Tulungagung Ingin Jadi Wakil Rakyat, Lega MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Hari Prastijo, Camat Tulungagung yang mendaftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Tulungagung dari PDI Perjuangan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
Hari Prastijo, Camat Tulungagung yang maju menjadi Bacaleg Kabupaten Tulungagung dari PDI Perjuangan. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-undang  Pemilu, sehingga sistem pemilu tetap proporsional terbuka.

Putusan ini disambut gembira oleh Hari Prastijo, Camat Tulungagung yang mendaftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Tulungagung dari PDI Perjuangan.

 

Menurutnya putusan MK ini membuatnya lega dan bertekad bulat maju dalam Pemilu Legislatif 2024 nanti.

 

“Alhamdulillah, putusan MK sesuai dengan harapan kita semua,” ujar Yoyok, panggilan akrabnya, saat dihubungi Kamis (15/6/2023) sore.

 

Menurut Yoyok, jika menggunakan sistem proporsional tertutup, maka calon terpilih didasarkan nomor urut Caleg.

 

Sebagai orang yang baru di PDI Perjuangan, dirinya tidak mungkin mendapatkan nomor urut kecil.

 

Padahal untuk maju menjadi Caleg, Yoyok harus mundur dari PNS yang masih menyisakan 3 tahun masa pengabdian.

 

“Kalau saya terlanjur mundur dan Pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup, maka sia-sia semuanya. Tidak mungkin saya bisa dapat nomor urut kecil,” tegasnya.

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved