Berita Tulungagung Hari Ini

Camat Tulungagung Ingin Jadi Wakil Rakyat, Lega MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Hari Prastijo, Camat Tulungagung yang mendaftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Tulungagung dari PDI Perjuangan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
Hari Prastijo, Camat Tulungagung yang maju menjadi Bacaleg Kabupaten Tulungagung dari PDI Perjuangan. 

Yoyok mengaku berani maju menjadi Bacaleg karena yakin dengan proses persaingan perebutan suara rakyat.

 

Mantan Camat Kalidawir dan Kedungwaru ini optimis bisa mendulang dukungan warga daerah pemilihan 1, meliputi Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan Boyolangu.

 

Selama belum ada putusan MK kemarin, Yoyok sengaja belum memasukkan surat pengunduran diri sebagai PNS.

 

Ia sengaja menunggu putusan MK untuk mengambil memutuskan, membuat surat pengunduran diri dari PNS atau tidak.

 

Kini setelah MK menyatakan sistem proporsional terbuka, Yoyok baru akan membuat surat pengunduran diri ke Bupati Tulungagung.

 

Surat pengunduran diri ini akan dimasukkan dalam masa perbaikan berkas Bacaleg, yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung.

 

“Setelah ini saya mengajukan surat pengunduran diri. Bukti itu yang akan dilampirkan dalam berkas perbaikan nanti,” ungkapnya.

 

Surat pengunduran diri ini tidak bisa ditarik lagi, sehingga Yoyok pasti akan diberhentikan dari PNS.

 

Secara resmi pemberhentian akan berlaku setelah yang bersangkutan menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.

 

Masih menurut Yoyok, selama belum mendapatkan SK, dirinya masih wajib menjalankan kewajibannya sebagai PNS seperti biasanya.

 

“Proses terbitnya SK ini tidak bisa dipastikan, bisa tiga atau empat bulan,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved