Berita Tulungagung Hari Ini

Gadis Tulungagung Terbujuk Siasat Pria Surabaya, Dijanjikan Pekerjaan, Tapi Malah Dinodai di Sawah

Gadis Tulungagung Terbujuk Siasat Pria Surabaya, Dijanjikan Pekerjaan, Tapi Malah Dinodai di Sawah

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Shutterstock
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap AS (47), warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Rabu (14/6/2023).

AS diduga telah melakukan rudapaksa kepada Lili (18), nama samaran, gadis asal Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Dalam menjalankan aksinya, AS pura-pura mencari karyawati yang akan dipekerjakan di salon.

"Dia menggunakan Facebook untuk memasang pengumuman bahwa dia sedang mencari karyawan salon," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Ashori, kepada SURYAMALANG.COM.

Agar tidak mengundang kecurigaan calon korban, AS menggunakan profil seorang perempuan.

Cara ini ampuh karena untuk menggaet peminat, salah satunya adalah Lili.

Kepada calon korbannya ini AS menjanjikan gaji besar kepada Lili, apalagi jika mau melakukan pekerjaan 'plus-plus'.

"Keduanya berkomunikasi lewat telepon. Karena sudah terjadi kesepakatan, akhirnya mereka bertemu," sambung Anshori.

AS lalu menjemput Lili pada suatu malam di bulan April 2023 lalu untuk segera dipekerjakan.

Menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR  AG 2484 AZ, AS membonceng Lili.

Namun bukannya dibawa ke lokasi kerja, AS membawa Lili ke kawasan persawahan Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol.

Di tempat yang sepi jauh dari permukiman ini, AS malah memaksa Lili melakukan hubungan intim.

AS mengancam Lili dengan kekerasan sehingga korban tidak berani melawan.

Setelah kejadian itu AS mengembalikan Lili dan tidak jadi dipekerjakan.

"Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres Tulungagung pada 12 April 2023," tutur Anshori.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan minta keterangan Lili.

Namun polisi kesulitan mencari keberadaan AS, karena diduga terus berpindah.

Upaya pencarian polisi membuahkan hasil, karena AS diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.

"Setelah tahu keberadaan AS, kami lakukan penangkapan pada Rabu (14/6/2023) kemarin, sekitar pukul tiga sore," ungkap Anshori.

AS pun dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan personel UPPA Satreskrim.

Polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Vega yang dipakai AS menjemput Lili.

Selain itu telepon genggam Realme C11 milik AS yang dipakai berkomunikasi dengan Lili juga dijadikan barang bukti.

Sedangkan dari Lili, polisi mengamankan sebuah celana jin warna hitam, BH warga biru dan celana dalam putih untuk barang bukti.

"AS telah ditingkatkan menjadi tersangka dan kami tahan di Rutan Polres Tulungagung," tegas Anshori.

Penyidik menjerat AS dengan pasal  6 huruf c  Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman pidana selama 12 tahun, dan ancaman denda Rp 300 juta. 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved