Berita Surabaya Hari Ini
Gelak Tawa Karena Bahasa Madura Pada Sidang Terdakwa Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim
Fuadi melihat petugas bank menyerahkan uang sebanyak Rp 180 juta. Saksi diberi uang Rp 1 juta, sementara sisanya dibawa Eeng.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
Fuadi melihat petugas bank menyerahkan uang sebanyak Rp 180 juta. Saksi diberi uang Rp 1 juta, sementara sisanya dibawa Eeng.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang korupsi dana hibah pokok masyarakat (pokir) dengan terdakwa Wakil DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak, pada Jumat (16/6). Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 6 saksi penerima dana hibah Pokmas asal Madura. Itu dilakukan untuk memperkuat dakwaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Dari sejumlah saksi tersebut, tiga orang tak bisa komunikasi menggunakan Bahasa Indonesia. Untuk menyiasati kendala bahasa, Dewa Suardita sebagai ketua majelis hakim meminta bantuan Ahmad Firdaus, Camat Robotal, Kabupaten Sampang, untuk menjadi penerjemah.
"Ini saksi nggak paham dengan pertanyaan jaksa, jadi tolong diterjemahkan dulu pak camat," ujar hakim Dewa Suardita dalam persidangan yang digelar di ruang Candra PN Tipikor Surabaya.
Tiga saksi yang membutuhkan bantuan penerjemah di antaranya Fuadi, Supriyadi, dan Sadek. Ketiganya mengaku pernah satu kali bertemu Ilham Wahyudi alias Eeng, terpidana dalam kasus ini. Masing-masing mengaku pernah dimintai menyerahkan KTP ke Eeng. Semua saksi bersedia lantaran Eeng janji membangunkan fasilitas umum di dekat masing-masing rumah mereka.
Saksi Fuadi membeberkan pernah dijanjikan dibangunkan jembatan di sungai yang jaraknya sekitar setengah kilo dari rumah. Pemilik Pokmas Asirotul ini mengaku tidak mengetahui syarat administrasi cara mengajukan dana hibah melalui aspirator anggota dewan. Ia ketika itu hanya diminta menyerahkan KTP.
Beberapa bulan kemudian Fuadi diajak Eeng pergi ke Bank Jatim. Fuadi melihat petugas bank menyerahkan uang sebanyak Rp 180 juta. Saksi diberi uang Rp 1 juta, sementara sisanya dibawa Eeng.
"Engkok olle pesse sejutah," kata Fuadi.
Gelak tawa sempat pecah di ruang persidangan. Bahkan, perangkat sidang juga terlihat tak kuasa menahan tawa saat mendengarkan keterangan saksi itu.
Diakui saksi, pembangunan jembatan memang terlaksana. Saksi sempat menjadi kuli proyek tersebut dengan mendapat upah sehari Rp90 ribu. Namun, Ia tak paham hal-hal merinci seperti kualitas bahan material yang digunakan maupun ukuran lebar jembatan itu.
Kesaksian Supriyadi, pemilik Pokmas Madu Sari tak jauh berbeda. Hanya modal KTP, tahu-tahu beberapa bulan kemudian diajak Eeng mengambil uang Rp 98,8 juta di Bank Jatim. Kasusnya sama Supriyadi diberi Rp 1 juta, sisanya dibawa Eeng.
Sepengetahuannya, dana puluhan juta tersebut digunakan Eeng untuk membangun plengsengan. " Saya dapat Rp 1 juta, uangnya buat belanja anak istri," ujar saksi keterangannya diartikan ke Bahasa Indonesia.
Sementara saksi Sadek pemilik Pokmas Saur Sepuh mengatakan pengalamanya tidak jauh berbeda dengan dua saksi sebelumnya. Hanya dimintai KTP dana Rp 90 juta untuk akad pembangunan jalan makadam dekat rumah cair. Hampir seluruh uang saat itu dipegang Eeng.
Sadek dan Zubaidi sebagai bendahara Pokmas Saur hanya diberi sebagaian. Masing-masing mendapat Rp 500 ribu. Ia tak menyangka setelah pekerjaan jalan makadam selesai ternyata terjadi masalah.
Kasus yang menjerat Sahat bermula dari Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokir.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.