Berita Surabaya Hari Ini
Gelak Tawa Karena Bahasa Madura Pada Sidang Terdakwa Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim
Fuadi melihat petugas bank menyerahkan uang sebanyak Rp 180 juta. Saksi diberi uang Rp 1 juta, sementara sisanya dibawa Eeng.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
Situasi sidang tindak pidana korupsi atas terdakwa Wakil DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
Dalam surat dakwaan sebelum dana hibah cair ada kesepakatan ijon fee antara terdakwa Sahat dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. Sahat Tua meminta ijon fee sebesar 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut.
Dari perjanjian ini Sahat sudah menerima uang suap sebanyak Rp 39,5 miliar. Sahat didakwa dua pasal. Pertama Pasal 12 huruf a dan kedua adalah Pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Surabaya Hari Ini
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.