Berita Surabaya Hari Ini

Gelak Tawa Karena Bahasa Madura Pada Sidang Terdakwa Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim

Fuadi melihat petugas bank menyerahkan uang sebanyak Rp 180 juta. Saksi diberi uang Rp 1 juta, sementara sisanya dibawa Eeng. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
Situasi sidang tindak pidana korupsi atas terdakwa Wakil DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. 


Dalam surat dakwaan sebelum dana hibah cair ada kesepakatan ijon fee antara terdakwa Sahat dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.  Sahat Tua meminta ijon fee sebesar 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut. 


Dari perjanjian ini Sahat sudah menerima uang suap sebanyak Rp 39,5 miliar. Sahat didakwa dua pasal. Pertama Pasal 12 huruf a dan kedua adalah Pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved