Breaking News

Berita Malang Hari Ini

Tiap Palang Pintu KA Butuh Rp 200 Juta, Total 19 Perlintasan di Kabupaten Malang

Rencana pemasangan palang pintu di Dusun Kebonsari, Desa Ngebruk Kecamatan Sumberpucung pada 2024. Anggaran teknisnya maksimal Rp 200 juta.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
purwanto
Perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Jl Adi Santoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (17/6/2023). 

Hadi menambahkan pihaknya akan merealisasikan pemasangan palang pintu di Dusun Kebonsari, Desa Ngebruk Kecamatan Sumberpucung pada 2024. Anggaran teknisnya maksimal Rp 200 juta.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak 61 perlintasan kereta api (KA) membentang sepanjang rel diKecamatan Lawang sampai Karangkates, Kabupaten Malang. Namun, ada 19 perlintasan KA sebidang belum dilengkapi palang pintu.

Dari ke-61 perlintasan tersebut, 52 lokasi perlintasan sebidang dan sembilan perlintasan tidak sebidang.

Kemudian, perlintasan yang sudah dilengkapi palang pintu sebanyak 18 titik, tujuh perlintasan dijaga masyarakat, empat perlintasan hanya bisa dilalui pejalan kaki, dan tiga perlintasan sudah terportal.

Hadi Sota, Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, mengatakan, dari 19 perlintasan tanpa palang pintu memang rawan untuk dilalui. Pasalnya, kerap terjadi kecelakaan.

Menurutnya, untuk pemasangan palang pintu harus sesuai dengan standar dari Dirjen KA.

"Karena kecil, dulu di peraturan Dirjen ada rumusan, volume KA dikali volume lintasan itu menandakan kapan harus dipasang perlintasan palang pintu. Karena itu ada standarnya," ucap Hadi ketika dikonfirmasi.

Ia menambahkan, bukan karena ada perlintasan sehingga harus dipasang palang pintu.

Selanjutnya, ia menyebutkan, dengan UU perkerataapaian, siapapun yang melintas perlintasan sebidang harus mendahulukan KA.

"Artinya kalau aman baru nyebrang. Karena rel yang tertanam di situ beda statusnya dengan tanah jalan. Dia punya tanah sendiri miliknya dia (KA)," paparnya.

Meskipun perlintasan KA belum dilengkapi palang pintu, masyarakat harus sadar dan tertib akan aturan.

Bahkan, dengan adanya palang pintu, Hadi mengatakan hal itu hanya sebagai alat bantu. Dan kembali ke kesadaran dan kehati-hatian pelintas.

Sementara itu, Hadi menambahkan pihaknya akan merealisasikan pemasangan palang pintu di Dusun Kebonsari, Desa Ngebruk Kecamatan Sumberpucung pada 2024. Anggaran teknisnya maksimal Rp 200 juta.

"Jalannya memang sepi, tapi data kecelakaannya tinggi sehingga perlu ada palang pintu," imbuhnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved