Penyesalan Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Kini Mengemis Minta Keringanan Hukuman

Beginilah penyesalan mantan Kapolsek tipu tukang bubur sebesar Rp 310 juta rupiah yang sempat menjadi sorotan. 

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
tribunnews
Mantan Kapolsek kembalikan uang Rp 310 juta usai tipu tukang bubur. Kini menyesal dan minta keringanan hukuman. 

SURYAMALANG.COM - Beginilah penyesalan mantan Kapolsek tipu tukang bubur sebesar Rp 310 juta rupiah yang sempat menjadi sorotan. 

Kini, sosok mantan Kapolsek itu kembalikan uang Rp 310 juta kepada tukang bubur dan mengemis minta keringanan hukuman. 

Sebelumnya viral kabar mantan Kapolsek Mundu AKP SW menipu tukang bubur bernama Wahidin asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penipuan AKP SW kepada Wahidin itu bermula saat korban dijanjikan anaknya masuk Bintara Polri.

Kini, uang sebesar Rp 310 juta, kini telah AKP SW kembalikan kepada Wahidin.

AKP SW pun mengemis minta damai dan keringanan hukuman.

Firdaus Yuninda, kuasa hukum mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat, AKP SW, berharap kliennya mendapat keringanan hukuman.

ilustrasi uang
ilustrasi uang (Tribunnews.com)

Baca juga: Majikan Minder Merasa Miskin Usai Tahu Ternyata Sang ART Juragan Sawah, Curhat di Medsos Viral

Baca juga: Penampakan Desa Terpencil Penuh Rumah Mewah di Hutan, Tak Ada Akses Mobil Hanya Ada Jembatan Gantung

Hal itu disampaikan Firdaus usai korban penipuan AKP SW, Wahidin, melalui kuasa hukumnya, mencabut laporan polisi di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023).

Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik tukang bubur tersebut.

"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” kata Firdaus saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang.

Firdaus mengatakan, surat perdamaian serta pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Firdaus berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah mengganti kerugian korban.

Namun, dirinya memahami betul bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.

Sebelumnya diberitakan,  Wahidin, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jabar, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved