Berita Surabaya Hari Ini

Tambah 86 Ribu Jiwa, Jumlah DPT Surabaya untuk Pemilu 2024 Capai 2,2 Juta pemilih 

Surabaya merupakan daerah dengan jumlah pemilih tertinggi di Jawa Timur pada pemilu sebelumnya. Dengan angka lebih dari 2 juta pemilih.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yuli A
bobby c koloway
Proses perhitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya pada Pilkada Surabaya 2020 lalu. 

Surabaya merupakan daerah dengan jumlah pemilih tertinggi di Jawa Timur pada pemilu sebelumnya. Dengan angka lebih dari 2 juta pemilih, angka tersebut setara dengan sekitar 7 persen pemilih di Jawa Timur.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Angkanya, mencapai 2.218.586 pemilih.


"Kami telah menetapkan DPT melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan pada Rabu (21/6/2023)," kata Komisioner KPU Surabaya, Naafilah Astri Swarist di Surabaya, Kamis (22/6/2023).


Angka tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan masa pemungutan suara terakhir, pemilu 2019. "Ada kenaikan sebanyak 86.830 pemilih dari pemilu 2019," kata komisioner yang membawahi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Surabaya ini.


Naafilah merinci, kenaikan tersebut merupakan kontribusi dari beberapa kategori. Di antaranya, penambahan dari pemilih pemula hingga pemilih baru yang masuk Surabaya dari luar kota.


Untuk pemilih pemula merupakan mereka yang telah berusia 17 tahun saat masa pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. "Maka dari itu, dalam DPT saat ini (ditetapkan) memang masih ada yang berusia 16 tahun," kata Alumni Prodi Politik Islam UIN Sunan Ampel ini.


"Namun, saat 14 Februari nanti yang bersangkutan telah berusia 17 tahun. Artinya, telah memenuhi syarat berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum sebagai pemilih," kata perempuan 35 tahun ini.


Naafilah menjelaskan, DPT tersebut akan menjadi dasar penyiapan logistik untuk pemilu nanti. Di antaranya, soal pemenuhan surat suara hingga jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Untuk TPS, KPU Surabaya telah menetapkan angka di 8.161 titik. Di samping itu, KPU juga akan menyiapkan 6 TPS lokasi khusus.


Usai penetapan TPS tersebut, KPU selanjutnya akan mengumumkan nama-nama pemilih di kantor kelurahan se-Surabaya. Masyarakat dapat memastikan namanya telah masuk dalam DPT.


"Kami tempel di kelurahan dan tempat strategis. Sehingga, masyarakat dapat melihat namanya tercantum," kata Magister Ilmu Politik Fisip Unair ini.


Apabila namanya tak ditemukan, maka warga yang bersangkutan dapat melapor ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).  "Kalau namanya belum ada, namun telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih tetap bisa untuk memilih," katanya.


Sekalipun DPT tidak bisa diubah, warga yang belum terdaftar dapat memberikan suara di tempat domisili masing-masing. "Yang bersangkutan bisa memberikan hak pilih sesuai dengan alamat KTP," katanya.


"Yang bersangkutan terdaftar sebagai Pemilih khusus. Sebab kriteria sebagai pemilih adalah merekah yang terdaftar di DPT, Pemilih pindahan di DPTb, atau mereka yang belum terdaftar di DPT dengan syarat memilih sesuai alamat KTP," katanya.


Surabaya merupakan daerah dengan jumlah pemilih tertinggi di Jawa Timur pada pemilu sebelumnya. Dengan angka lebih dari 2 juta pemilih, angka tersebut setara dengan sekitar 7 persen pemilih di Jawa Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved