Berita Malang Hari Ini

Fitra Ardhita Nurullisha, Terduga Penipuan Rp 69 Miliar, Sembunyi di Hotel Blimbing, Malang

TERDUGA PENIPUAN - Polisi meringkus Fitra Ardhita Nurullisha (31) yang dilaporkan menipu dengan nilai kerugian total Rp 69 miliar.

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
kukuh kurniawan
TERDUGA PENIPUAN - Polisi meringkus Fitra Ardhita Nurullisha (31), beralamat di Jalan Pinangsia Nomor 6, RT02/RW10, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dari sebuah hotel wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Senin (26/6/2023) lalu. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Setelah hampir empat bulan dilaporkan hilang oleh keluarganya, keberadaan Fitra Ardhita Nurullisha (31), beralamat di Jalan Pinangsia Nomor 6, RT02/RW10, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berhasil ditemukan oleh polisi.

Dia ditemukan di sebuah hotel wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Senin (26/6/2023) lalu.

Setelah itu, ia pun langsung dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus penipuan yang dilakukannya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (27/6/2023), mengungkapkan, penyidikan langsung dilakukan terkait dugaan penipuan mencapai Rp 69 miliar.

Dalam aksinya, Fitra memberikan iming-iming kepada korban untuk mendapatkan keuntungan dengan jumlah besar. Setelah diajak berinvestasi untuk pengadaan barang elektronik, salah satunya HP dan laptop.

"Modusnya adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dalam bidang pengadaan barang berikut memberikan iming-iming keuntugan besar," tambahnya.

Menurut BuHer, ada empat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan  tersangka Fitra. Laporan tersebut masuk selama bergantian, sejak tanggal 16 hingga 20 April 2023.

Dan pada kenyataannya, uang dari hasil menggalang investasi terhadap para korban digunakan oleh tersangka untuk keperluan lain.

"Jadi, uang investasi diputar. Korban dijanjikan keuntungan, tetapi tidak diberikan oleh tersangka. Janji keuntungan sekitar 4 persen," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Fitra terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan hingga saat ini, kasus ini terus kami dalami," tandasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved