Berita Malang Hari Ini
Istri Driver Ojek Online yang Tewas Dibunuh dan Dibuang di Jurang Piket Nol Diperiksa Polisi
Maulid Dian, istri driver Gojek Apris Fajar Santoso (29) yang tewas dibunuh oleh penumpangnya memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, MALANG - Maulid Dian, istri driver Ojek Online Apris Fajar Santoso (29) yang tewas dibunuh oleh penumpangnya pada Sabtu (3/6/2023) memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Dian datang ke Polres Malang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Soares, pada Minggu (25/6/2023). Dian baru pertama kalinya dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan.
"Klien dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan terkait dengan laporan yang sudah dilaporkan ke Polres Malang," ucap Soares.
Dikatakan Soares, istri korban dimintai keterangan terkait percakapan terakhir dengan suaminya sebelum meninggal.
Selain itu, Dian juga diperiksa mengenai siapa pemesan atau pemilik akun yang terakhir kalinya memesan jasa taksi online suaminya.
"Komunikasi terakhirnya seperti apa, terus terkait dengan hasil tangkapan layar siapa pemesannya, dari mana mau ke mana. Kurang lebih itu terangan tambahannya," jelasnya.
Selain itu, penasehat hukum juga meminta penambahan saksi. Yakni saksi yang pertama kali mengetahui korban meninggal dunia.
"Jadi, sebelum istrinya, kematian itu sudah diketahui dulu sama temennya yang saat ini akan memberikan keterangan sebagai saksi yang kami ajukan," sebutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Apris dibunuh oleh kedua penumpangnya yakni Exza Candra Dwipa (29) warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuroh (35) warga Kecamatan Kepanjen.
Kedua tersangka memesan taksi online kepada Apris untuk mengantarnya ke Pantai Balekambang.
Namun, kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan. Sehingga, saat berada di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, korban dijerat dengan tali tampar oleh tersangka hingga meninggal dunia.
Kemudian, jasad korban dibuang ke Jurang Piket Nol Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Kedua tersangka berhasil diamankan oleh Polres Malang. Kedua tersangka merencanakan pembunuhan untuk menguasai mobil korban.
Kini proses hukum masih berlanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 dan 4 KUHP.(isn)
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.