Berita Surabaya Hari Ini
150 Pengusaha Sektor Emas Ikut Sosialisasi PMK 48/2023
Sebanyak 150 pengusaha ikut sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48/2023
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sebanyak 150 pengusaha ikut sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48/2023 di Kantor Wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Kamis (6/7).
PMK yang berlaku mulai 1 Mei 2023 ini mengatur tentang perpajakan emas.
"Aturan perpajakan emas yang baru ini merupakan aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023," kata Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis kepada SURYAMALANG.COM.
Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK tersebut adalah menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas.
Selain itu, pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 ketika menjual emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan.
"Aturan ini memberi kejelasan peraturan bagi wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan terkait emas," jelas Yustinus.
Aturan ini menjadi topik bagi pedagang emas di Indonesia karena bisa memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"PMK 48/2023 untuk memberikan kepastian hukum bagi pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ungkap Yustinus.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo mengapresiasi pengusaha, produsen, maupun pedagang emas yang antusias untuk mengetahui tentang PMK 48/2023.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat memberi pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru, dan membantu pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ungkap Sigit.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Farid Bachtiar juga hadir dalam sosialisasi dan diskusi tersebut.(rie)
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.