Berita Malang Hari Ini

DJBC Jatim II Sita 30,5 Juta Batang Rokok Ilegal

DJBC Jawa Timur II menyita sekitar 30,5 juta batang rokok ilegal dan 4 juta liter minuman keras (miras) dari penindakan selama semester I 2023.

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar Hidayatullah
Media gathering di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Kamis (6/7/2023). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II menyita sekitar 30,5 juta batang rokok ilegal dan 4 juta liter minuman keras (miras) dari penindakan selama semester I atau sampai 30 Juni 2023.

Penindakan ini dilakukan di seluruh wilayah DJBC Jatim II yang meliputi enam kota dan 18 kabupaten di Jatim.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi mengatakan pihaknya terus mengawasi dan menindak barang ilegal atau terlarang.

Pengawasan ini dilakukan melalui cara preventif maupun represif.

"Dari semua penindakan itu, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 43,9 miliar," ucap Agus kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (6/7).

DJBC Jatim II juga telah menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 30,00 triliun selama periode semester I 2023.

Capaian ini mencapai 49,06 persen dari target sebesar Rp 61,15 triliun pada tahun ini.

Agus mengatakan DJBC Jatim II mengalami pertumbuhan positif pada semester I.

Agus berharap peran serta masyarakat dan keterlibatan instansi terkait dapat membantu dalam memerangi barang ilegal yang menimbulkan kerugian negara.

"Kami berharap keterlibatan instansi dan sinergi dengan lembaga terkait dapat mendongkrak kinerja pemerintah untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara," ujarnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved