Fakta Mobil Parkir Sembarangan Dicoreti Lipstik oleh Penghuni Rumah, Sudah Salah Masih Ngotot
Fakta mobil parkir sembarangan dicoreti lipstik oleh penghuni rumah, sudah salah masih ngotot.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Secara aturan, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang di Indonesia.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang telah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok beberapa waktu lalu.
“Sehingga, warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana.
Adapun aturan mengenai perparkiran sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),
Aturan itu berbunyi: “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Kemudian dipertegas kembali pada Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Maksud dari “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Artikel Kompas.com 'Mobil Tetangga Parkir Sembarangan di Depan Rumah, Segera Laporkan'.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
mobil parkir sembarangan dicoreti lipstik
parkir sembarangan
mobil parkir
rumah kos
Yuni
video viral
mobil dicoreti lipstik
suryamalang
Inilah 6 Desa di Kabupaten Sumba Barat NTT Terima Dana Desa 2025 Tertinggi sampai Rp1,2 Miliar |
![]() |
---|
Tata Cara Pencairan Bantuan Intensif Guru Non ASN 2025, Langsung Dapat Rp2,1 Juta Sampai Rp2,4 Juta |
![]() |
---|
2 Sosok Paskibraka Nasional 2025 dari Surabaya dan Banyuwang Pengukuhan di Istana Negara Besok |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Ajaran Sesat Ummi Cinta Bekasi: Janjikan Masuk Surga Jika Bayar Rp 1 Juta, Kajian 7 Jam |
![]() |
---|
FAKTA Luka di Tubuh Prada Lucky Namo Usai Dianiaya 20 Senior TNI, Ginjal dan Paru-paru Hancur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.