Berita Mojokerto Hari Ini

Kasus Siswi SMP Dibunuh Lalu Disetubuhi, Mulai Diperiksa di Pengadilan Negeri Mojokerto

Siswi SMP di Kemlagi, Mojokerto dibunuh mantan pacarnya. Setelah korban tewas, teman pelaku justru menyetubuhi jasadnya.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yuli A
mohammad romadoni
PEMBUNUH MANTAN PACAR - Tersangka AB saat melakukan reka ulang adegan pembunuhan siswi SMPN Kemlagi di Mapolres Mojokerto Kota. 

Siswi SMP di Kemlagi, Mojokerto dibunuh mantan pacarnya. Setelah korban tewas, teman pelaku justru menyetubuhi jasadnya.

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (6/7/2023), menggelar sidang perdana terhadap AB (15), terdakwa pembunuh AE alias Rara (15), siswi SMPN 2 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto

Sidang perkara anak di bawah umur yang dipimpin majelis hakim tunggal Made Cintia Buana itu berlangsung secara virtual.  

Terdakwa AB didampingi keluarga dan Bapas melalui virtual dari Polsek Magersari. 

Penasehat hukum terdakwa, Nurwa Indah, tampak mengikuti di dalam ruang sidang. 

AB membunuh korban yang merupakan teman sekelas dan mantan pacarnya itu ditahan di Polsek Magersari lantaran tidak ada tahanan khusus anak di Lapas Mojokerto

Jaksa Penuntun Umum (JPU), Ismiranda Dewi Putri, mendakwa AB dengan pasal alternatif yaitu pasal 80 ayat 3 Juncto 76C undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tetang perlindungan anak, pasal 340, 338, 365 KUHP Juncto 55-56. 

"Mengingat pelaku ini anak jadi ada undang-undang yang mengatur khusus, ini kita mengacu undang-undang anak," ucap Ismiranda usai persidangan. 

Menurutnya, belum dapat dipastikan  terkait pasal untuk menjerat terdakwa AB. 

Nantinya ditentukan oleh Tim JPU dari fakta-fakta dalam proses persidangan. 

"Dari empat pasal ini yang terbukti yang mana nanti kita lihat fakta-fakta persidangan, lebih condong kearah mana," ungkapnya. 

Agenda sidang lanjutan adalah pemeriksaan saksi-saksi dan JPU akan menghadirkan lima saksi yakni 
orangtua, pembeli handphone, pemilik toko ponsel, polisi yang menangkap pelaku, termasuk tersangka MA (19) yang turut serta terlibat membunuh.

Alasan JPU juga menghadirkan saksi pembeli handphone milik korban yang dijual terdakwa AB lantaran yang bersangkutan mengenal pelaku. 

"Kalau saya baca dalam keterangannya memang pembeli (handphone) ini kenal dengan pelaku," ujarnya. 

Sedangkan berkas perkara tersangka MA alias Mochammad Adi belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto

"Masih belum dilimpahkan, belum P-21," pungkasnya. 

Seperti diketahui, tersangka AB (15) tega membunuh AE alias Rara  teman satu kelasnya di SMPN 1 Kemlagi.

Motif pembunuhan adalah tersangka sejak awal berniat mencuri harta benda milik korban. Tersangka AB juga dendam ke korban lantaran sakit hati saat dibangunkan di kelas menagih iuran kelas Rp 40 ribu.

Tersangka mengajak korban yang merupakan mantan pacarnya ini bertemu di persawahan.

Tersangka AB mencekik leher korban hingga meninggal di persawahan Dusun Kemlagi Kidul, Desa Kemlagi, pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

AB lalu menghubungi tersangka MA (19), rekan kriminal untuk membuang jasad korban.

Setelah dibunuh, korban justru disetubuhi tersangka MA dua kali saat AB pergi mencari tali.

Kedua tersangka memasukkan jasad korban ke dalam karung dan membuangnya.

Korban dinyatakan hilang dari rumah sejak satu bulan lalu dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kemlagi dan Polres Mojokerto Kota.

Hingga akhirnya Polisi berhasil menangkap kedua tersangka dan menemukan jenazah korban dalam bungkusan karung di parit bawah jembatan rel kereta, Desa Mojoranu Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved