Berita Batu Hari Ini

Mengidap Gangguan Jiwa, Pelaku Pembunuhan Wanita di Villa Sammitomo Kota Batu Dibebaskan

Amin (39 tahun) asal Pakis Malang yang merupakan pelaku pembunuhan wanita bernama Felistiara Enggar Kasuarina di Villa Sammitomo

Penulis: Dya Ayu | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/myu
Amin pelaku pembunuhan wanita di Villa Sammitomo Kota Batu 

SURYAMALANG.COM, BATU - Amin (39 tahun) asal Pakis Malang yang merupakan pelaku pembunuhan wanita bernama Felistiara Enggar Kasuarina di Villa Sammitomo Jalan Arumdalu RT02/RW02 Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu pada Kamis (6/10/2022) lalu, dinyatakan bebas.

Pelaku dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum karena terbukti mengidap gangguan jiwa.

Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 70/Pid.B/2023/PN.Mlg, yang di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.

“Jadi menyatakan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa Amin dalam Dakwaan primair terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Sehingga melepaskan terdakwa Amin dari segala tuntutan hukum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Kamis (6/7/2023).

Dengan hasil keputusan ini, terdakwa kini resmi dimasukkan ke RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang Kabupten Malang untuk menjalani rehabilitasi mental atau jiwa selama 1 (satu) tahun dengan biaya negara.

“Kemarin sudah dilakukan Jaksa Penuntut Umum melakukan penjemputan pada terdakwa dari Lapas Lowokwaru Malang untuk dipindahkan ke RSJ. Sedangkan perawatan yang dilakukan terhadap terdakwa di serahkan sepenuhnya kepada Dokter RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, yang memang memiliki kompetensi di bidangnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, kronologis terjadinya pembunuhan itu bermula pada Kamis (6/10/2022) lalu. Bertempat di rumah terdakwa di Dusun Bulurejo, Rt 001 Rw 009, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, terdakwa mendapat bisikan gaib untuk menyembelih leher perempuan PSK di Songgoriti, dikarenakan menyembah fir’aun. Kemudian setelah mendapat bisikan tersebut terdakwa mengambil pisau yang terbuat dari bahan stainless panjang 17 cm lebar gagang 4,5 cm warna hijau, beserta sarung pisau warna hijau yang berada di rumahnya. 

Kemudian oleh terdakwa selipkan di baju yang dikenakan. Amin selanjutnya meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih NoPol N-4255-EDC milik Ani Susana dan kemudian sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa berangkat menuju daerah Songgoriti yang berada di Kota Batu dengan maksud dan rencana untuk membunuh perempuan PSK.

Sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa sampai di Villa Sammitomo Jalan Arumdalu Rt 02 Rw 02 Kelurahan Songgokerto Kota Batu yang saat itu tidak ada penjaga villa, terdakwa Amin langsung masuk ke Kamar Nomor 3 Lantai 2 Villa Sammitomo.

Tidak lama setelah itu datang penjaga villa bernama Benar Sunaryo dan Li’in. Benar Sunaryo kemudian mendatangi terdakwa dan menanyakan maksud kedatangannya ke Villa tersebut, serta menawarkan wanita penghibur kepada terdakwa dan oleh terdakwa di iyakan.

Selanjutnya, Benar Sunaryo kemudian menghubungi Eko Wahyudi untuk menanyakan apakah ada wanita penghibur dan dijawab ada. Benar Sunaryo kemudian menyampaikan ada wanita penghibur dengan biaya Rp 250 ribu kepada terdakwa dan ‘deal’.

Sekitar 15 menit kemudian Eko Wahyudi datang ke Villa bersama dengan korban Felistiara Enggar Kasuarina dan Benar Sunaryo kemudian mengantar Felistiara Enggar Kasuarina ke kamar Nomor 3 Lantai 2 Villa untuk menemui terdakwa.

Berikutnya Benar Sunaryo turun ke lantai 1 dan berbincang dengan Eko Wahyudi. Kemudian saat terdakwa berdua dengan Felistiara Enggar Kasuarina di dalam kamar, ketika korban hendak ke kamar mandi, terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di bajunya dan langsung menyayat leher korban hingga korban meninggal dengan berlumuran darah.

Usai aksi menyayat leher korbannya itu, pelaku selanjutnya menyeret tubuh Felistiara ke dalam kamar mandi, kemudian terdakwa mencuci pisau yang digunakannya untuk beraksi dan memasukkan kembali ke dalam baju.

Setelah menjalankan aksinya, pelaku keluar dari kamar namun saat hendak pergi diketahui salah seorang penjaga vila bernama Li’in dan Li’in juga melihat ada bercak darah. Ia kemudian berteriak meminta bantuan pada Benar Sunaryo.

Langkah pelaku kemudian dihentikan oleh Benar Sunaryo, namun pelaku Amin sempat melakukan perlawanan sembari mengeluarkan pisau dan berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Beat.

Namun akhirnya dapat dihentikan oleh Eko Wahyudi karena situasi semakin ramai dan banyak warga yang berdatangan sehingga pelaku berhasil diamankan.(myu)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved