Modus Pungli di Rutan KPK Tidak Langsung Bayar ke Pegawai, Nilainya Diperkirakan Capai Rp 4 Miliar

Tim penyelidik KPK masih berspekulasi apakah perbuatan para oknum pegawai rutan itu merupakan pemerasan, suap, atau gratifikasi.

Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
ILUSTRASI - Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Modus pungutan liar (Pungli) dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada petugas rutan terus diungkap.

KPK menyebut modus uang Pungli tidak diberikan secara langsung kepada pegawai KPK.

Dari penyelidikan awal diketahui bahwa transaksi pungutan liar di rumah tahanan KPK dilakukan secara berlapis. 

Baca juga: Proyek Revitalisasi Alun-alun Tugu Malang Masuk MCP KPK

KPK menduga uang diberikan secara tidak langsung.

Uang Pungli itu diberikan secara berlapis untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat.

“Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Para tahanan yang membayar uang Pungli selanjutnya akan mendapat keistimewaan.

Nurul Ghufron mengungkapkan, mereka yang membayar akan terbebas dari kegiatan membersihkan kloset.

"Jadi biasanya, yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya, gitu. Itu yang masih terinformasikan," kata Nurul dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/7/2023).

Selain terbebas dari kewajiban melakukan kerja di dalam tahanan, keistimewaan lainnya yang didapat tahanan yang membayar pungli ialah mereka akan dapat izin menggunakan handphone (HP) .

Tahanan itu juga bisa mendapat makanan minuman tambahan dari pihak keluarga.

"Yang kami temui itu biasanya berkaitan dengan akses untuk memegang handphone, kemudian akses untuk mendapatkan makanan minuman tambahan dari keluarga, akses untuk mendapatkan keringanan," ungkap Nurul.

Di sisi lain, Nurul menyebut saat ini tim penyelidik KPK masih berspekulasi apakah perbuatan para oknum pegawai rutan itu merupakan pemerasan, suap, atau gratifikasi.

Lembaga antirasuah berharap secepatnya kasus itu menjadi jelas. 

Kendati demikian, KPK tetap mempertimbangkan kualitas penanganan perkara.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved