Berita Tulungagung Hari Ini

Hajar Pacar Tolak Sanggama Bebas dari Hukum, Jaksa Tulungagung Sebut Uang Rp 5 Juta

Jaksa Tulungagung membebaskan pria tersangka penganiaya pacar dari jeratan hukum.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
ist
Jaksa Tulungagung membebaskan pria tersangka penganiaya pacar dari jeratan hukum. Tersangka berinisial MVA (26),  warga Desa Sumberejo Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, itu menganiaya pacar yang menolak ajakan sanggama.  

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Jaksa Tulungagung membebaskan pria tersangka penganiaya pacar dari jeratan hukum.

Tersangka berinisial MVA (26),  warga Desa Sumberejo Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, itu menganiaya pacar yang menolak ajakan sanggama

 

Proses hukum MVA dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung lewat mekanisme restorative justice (RJ), pada Jumat (14/7/2023).

 

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, sebelumnya MVA dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

“Pelaksanaan RJ hari ini merupakan tindak lanjut hasil vicon dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada hari rabu lalu,” terang Amri.

 

Amri memaparkan, MVA menganiaya pacarnya, sebut saja Bunga, pada 22 Desember 2022 lalu pada pukul 01.30 WIB.

 

Saat itu MVA datang ke kamar pacarnya lalu mengajak berhubungan intim.

 

Namun Bunga menolak ajakan ini dan membuat MVA naik pitam.

 

“Dia mendorong korban hingga kepalanya membentur tembok dua kali. Dia juga mencekik korban,” sambung Amri.

 

Tidak sampai di situ, MVA juga mengambil pisau dapur dan mengarahkan pada Bunga.

 

MVA juga melayangkan sebuah pukulan ke arah mata kiri Bunga.

 

Bunga lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung dan dilakukan visum.

 

Hasilnya visum menunjukkan Bunga mengalami luka memar di mata kiri dan memar di kedua tangannya.

 

Pertimbangan Kejaksaan penghentian penuntutan, karena MVA baru pertama kali melakukan tindak pidana.

 

Lalu ada perdamaian dari kedua pihak, MVA memberikan biaya pengobatan Rp 5.000.000.

 

“Korban juga tidak menuntut tersangka diproses di persidangan,” ungkap Amri.

 

Selain itu ancaman pidana yang dilakukan MVA tidak lebih dari 5 tahun.

 

Proses RJ juga direspon positif dengan bukti surat keterangan dari kepala desa, baik tersangka maupun korban.

 

Pengajuan RJ yang diajukan Kejari Tulungagung juga disetujui oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI. 

 


"Sebelumnya tersangka sudah menjalani penahanan selama 2 bulan di Lapas Tulungagung," pungkas Amri. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved