Mantan Suami Istri Buldoser Rumah Gegara Rebutan Harta Gono Gini di Kediri, Hilang Aset Rp 200 Juta

Kronologi mantan suami istri buldoser rumah gegara rebutan harga gono gini menjadi sorotan. Aset senilai Rp 200 juta hilang.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Surya/Didik mashudi
Mantan Suami Istri Buldoser Rumah Gegara Rebutan Harta Gono Gini di Kediri 

SURYAMALANG.COM - Kronologi mantan suami istri buldoser rumah gegara rebutan harga gono gini menjadi sorotan. 

Kejadian mantan suami istri buldoser rumah di Kediri itu menghilangkan aset senilah lebih dari Rp 200 juta. 

Bermula dari rebutan harta gono-gini setelah perceraian, rumah senilai Rp 200 juta lebih di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dirobohkan, Selasa (18/7/2023).

Mantan pasangan suami istri yang sepakat merobohkan bangunan rumahnya dengan buldoser itu, Binti Makrifah (29) dan Alif Febri Santoso (29), keduanya warga Desa Pranggang

Untuk mempercepat proses pembongkaran, rumah bangunan tembok dirobohkan menggunakan alat berat yakni buldoser.

Pembongkaran rumah dengan buldoser ini dibiayai oleh Binti Makrifah.

Namun sejumlah perabot seperti gawang pintu dan jendela yang masih bisa dimanfaatkan terlebih dahulu diambil untuk dihibahkan kepada organisasi sosial untuk kemaslahatan umat.

mantan suami istri buldoser rumah gegara rebutan harga gono gini menjadi sorotan. 
mantan suami istri buldoser rumah gegara rebutan harga gono gini menjadi sorotan.  (Surya/Didik mashudi)

Baca juga: Pantas Wajah Suami Meylisa Zaara Selebgram Tulungagung Tak Asing, Dulu Ikut Take Me Out Indonesia

Baca juga: Beda Nasib Fahmi dan Anggi Pengantin Viral, Satu Dijodohkan dengan 2 Seleb TikTok, Lainnya Depresi

Merobohkan rumah ini merupakan hasil kesepakatan mediasi yang melibatkan perangkat desa.

Karena tidak ada titik temu sehingga kedua belah pihak sepakat untuk merobohkan rumah.

Pihak mantan suami sebelumnya menawarkan daripada rumahnya dirobohkan bersedia memberikan ganti rugi uang susukan senilai Rp 10 juta.

Namun tawaran tersebut ditolak mantan istrinya.

Karena tidak ada titik temu mengenai uang ganti rugi, akhirnya disepakati untuk merobohkan bangunan rumah yang dibangun bersama saat pasangan itu merajut mahligai rumah tangga.

Rofian,SH, penasehat hukum Binti Makrifah menjelaskan, merobohkan rumah merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak setelah hasil mediasi tidak membuahkan hasil.

Objek rumah yang dirobohkan dibangun bersama saat pihak yang bersengketa menjadi pasangan suami istri.

Sehingga setelah perceraian rumah merupakan harta gono-gini bersama.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved