Berita Surabaya Hari Ini

Samanhudi Anwar Tuduh Santoso Laporkan Dirinya ke KPK, Menurut Dakwaan Jaksa

Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengadili terdakwa Samanhudi Anwar, bekas Wali Kota Blitar periode 2010-2020, Kamis, 27 Juli 2023. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengadili terdakwa Samanhudi Anwar, bekas Wali Kota Blitar periode 2010-2020, Kamis, 27 Juli 2023.  Sidang ini berlangsung secara online. Samanhudi mengikuti sidang dari Lapas Sidoarjo. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengadili terdakwa Samanhudi Anwar, bekas Wali Kota Blitar periode 2010-2020, Kamis, 27 Juli 2023. 

Sidang ini berlangsung secara online. Samanhudi mengikuti sidang dari Lapas Sidoarjo. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana pekan lalu mendakwa Samanhudi Anwar pernah membongkar posisi harta Wali Kota Blitar, Santoso, di rumah dinasnya, kepada 5 perampok.

Para perampok pada akhir Desember lalu beraksi. Samanhudi disebut sakit hati kepada Santoso karena merasa dijebak Santoso sehingga ditangkap KPK.

Pada sidang 27 Juli 2023. agendanya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Samanhudi sudah mengerahkan 6 penasehat hukum tapi meminta penundaan pembacaan eksepsi. Mereka belum siap. 

"Saya takut kalau menghadapi kasus ini hanya 3 pengacara, lha wong jaksanya ada 6 orang," kelakar Irfana Jawahirun Maulida, salah satu penasehat hukuim Samanhudi.

Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim, memutuskan, sidang eksepsi dilanjutkan pada Jumat, 28 Juli 2023. Bila nota keberatan tidak diajukan pada hari itu, sidang langsung masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

"Demi mengejar sidang selesai tepat waktu, kalau eksepsi jadi dibacakan pihak pengacara maka Senin (31/7) agendanya mendengarkan jawaban JPU," tegas Abu.

Sementara, Irfana Jawahirun Maulida memohon supaya sidang selanjutnya digelar sesuai locus delicti yaitu di Blitar.

"Kami juga akan memohon supaya klien bisa dihadirkan secara luring. Permohononan tersebut kami masukkan per hari ini. Untuk keputusannya ya tunggu saja," kata Irfana.

Sesuai surat dakwaan jaksa, Samanhudi saat menjalani hukuman di Lapas Sragen karena terbukti korupsi pernah  membocorkan rahasia rumah dinas Santoso kepada sebagian dari narapidana perkara perampokan.

Samanhudi saat itu disebut menceritakan bahwa di rumah dinas Wali Kota terdapat harta kurang lebih Rp 800 juta.

Setelah bebas dari penjara, mereka kemudian beraksi dan Samanhudi tidak mendapatkan bagian dari hasil perampokan. Dia hanya berperan sebagai informan.

Menurut dakwaan jaksa, Samanhudi menganggap Santoso adalah pihak yang melaporkan dirinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga dia ditangkap oleh tim KPK pada 2018 lalu dalam kasus suap.

Samanhudi juga meyakini saat ditahan di Lapas Blitar lalu dipindah ke Lapas Sragen tidak lepas dari campur tangan Santoso.

Samanhudi menduga sengaja dipindah ke penjara yang ketat agar tidak dapat mengumpulkan simpatisan untuk mendukung putranya maju di Pilkada Kota Blitar pada 2020.

Seperti diketahui, putra terdakwa Samanhudi memang maju sebagai salah satu calon wali kota Blitar pada Pilkada 2020. Akan tetapi, putra Samanhudi kalah dari Santoso.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved