Berita Viral

Fakta-fakta Bebasnya Pegawai Konter HP Pencuri Mi karena Lapar di Surabaya, Nyaris Dipenjara 5 Tahun

Fakta-fakta bebasnya pegawai konter HP pencuri mi karena lapar di Surabaya, nyaris dipenjara 5 tahun.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Twitter @tegarputuhena/Ilustrasi canva.com/Twiter
Ilustrasi mi instan (kiri), Galuh Firmansyah alis GF (tengah), surat yang viral (kanan). Fakta-fakta bebasnya pegawai konter HP pencuri mi karena lapar di Surabaya, nyaris dipenjara 5 tahun 

Akibat masalah ini, GF sempat terancam pidana penjara selama maksimal 5 tahun sesuai pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

GF yang melakukan aksi pencurian di minimarket pada Rabu (24/5/2023) lalu akhirnya ditahan. 

Sejak tertangkap, GF telah ditahan selama 60 hari sembari menunggu kasusnya disidangkan.

3. Dibantu Kapolrestabes dan Dinsos

Kasus yang membelit GF kemudian mecuri perhatian Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

Pasma Royce mendorong jajarannya untuk menyelesaikan kasus GF dengan jalan Restorative Justice.

Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Polrestabes Surabaya mengusahakan pertemuan GF dan minimarket selaku korban.

"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk fungsi pembinaan dan pengawasannya," kata Mirzal, Rabu (26/7/2023).

4. Pertemuan Pihak Minimarket dan GF

Lebih lanjut, pertemuan Restorative Justice GF dan minimarket digelar di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara penetapan hasil Restorative Justice menunggu dinyatakan diterima oleh Aspidum Kejati Jawa Timur.

Kini, GF juga sudah keluar dari penjara karena penahanannya ditangguhkan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved