Berita Malang Hari ini

Rekonstruksi Pembunuhan di Bakalankrajan Sukun Kota Malang, 10 Adegan Diperagakan Tersangka

Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi perkelahian berujung pembunuhan yang terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/kukuh kurniawan
Para tersangka saat menjalani rekonstruksi dan memperagakan penusukan terhadap korban. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi perkelahian berujung pembunuhan yang terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang, Jumat (4/8/2023) siang.

Reka ulang digelar dilakukan di halaman depan Polresta Malang Kota.

Sebanyak lima tersangka dihadirkan langsung dalam rekonstruksi. Yaitu Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Yoga Ajinta (32)

Untuk Siswanto, Rohman, dan Yoga ketiganya berasal dari Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Sedangkan dua tersangka lainnya, berasal dari Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang.

Dalam rekonstruksi tersebut, juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Dari pantauan TribunJatim.com, ada sebanyak 10 adegan diperagakan oleh tersangka. Termasuk saat bertemu dengan korban lalu berkelahi hingga berujung penusukan.

Dari jalannya rekonstruksi tersebut, diketahui tersangka Gotri yang menyediakan senjata tajam. Senjata tajam itu kemudian diberikan kepada tersangka lainnya.

Selanjutnya, Gotri dan korban saling bertemu lalu Gotri menyerang korban dengan parang sepanjang kurang lebih 90 sentimeter.

Saat berkelahi itu, korban berhasil merebut parang milik Gotri dan berbalik menyerangnya. Dan di adegan ketujuh dan kedelapan, diketahui dua tersangka yaitu Siswanto dan Eko Prasetyo menusuk korban.

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian dari perkara maupun tiap peranan dari tersangka.

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas awal mula kejadian serta rangkaian bagaimana kejadian itu bisa terjadi. Dan melalui rekonstruksi ini, bisa diketahui peranan dari masing-masing tersangka,"

"Siapa yang melakukan penusukan dan siapa yang melakukan penendangan dan pemukulan sehingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (4/8/2023).

Dirinya menjelaskan, bahwa tidak ditemukan fakta baru dalam rekonstruksi tersebut. Setiap adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Untuk temuan (fakta) baru tidak ada. Sebanyak 10 adegan di dalam rekonstruksi itu, untuk memperjelas peranan dari masing-masing tersangka," terangnya.

Usai rekonstruksi tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Kejari Kota Malang untuk melanjutkan proses pemberkasan.

"Selanjutnya, kita gelarkan (gelar perkara) berkoordinasi dengan JPU Kejari Kota Malang. Untuk mengetahui peran masing-masing tersangka sehingga bisa dikenakan pasal yang tepat," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perkelahian berujung pembunuhan
terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun atau tepatnya di depan SDN Bakalan Krajan 1

Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 17.15 WIB dan menewaskan korban bernama Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun.

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap kelima tersangka.

Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa satu parang sepanjang 90 sentimeter, dua sangkur sepanjang 40 sentimeter, serta pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved