Berita Viral

Cara Kevin dan Mariana Terbebas dari Tuntutan Hukum Usai Viral Nikah Beda Usia, Ada Saran dari KUA

Beginilah cara Kevin dan mariana terbebas dari tuntutan hukum usai viral nikah beda usia 25 tahun. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Cara Kevin dan Mariana Terbebas dari Tuntutan Hukum Usai Viral Nikah Beda Usia 

Hakimin menjelaskan, sampai sejauh ini pihaknya meminta agar kedua pasangan tersebut segera mengurus dan meminta arahan ke KUA Tebas.

"Sehingga nanti dapat diluruskan seperti apa prosesnya agar pernikahan dapat tercatat secara negara, KUA Tebas terbuka," ucapnya.

Sebelum mengurus dokumen menikah secara agama, lanjut dia, Kevin diminta terlebih dahulu mengurus proses masuk Islam agar tercatat di KUA.

"Karena proses masuk Islam, saudara Kevin juga tidak tercatat di KUA,” kata Hakimin.

“Nanti kalau sudah terbit sertifkat masuk Islam lalu memperbarui KK yang diterbitkan Dukcapil, selanjutnya mengurus dokumen pernikahan," sambungnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pihaknya meminta kedua pasangan tersebut segera berkonsultasi ke KUA Tebas.

Mengutip Serambinews, 'Hindari Jeratan Hukum, KUA Tebas Minta Kevin dan Mariana Segera Urus Dokumen Nikah'.

Di sisi lain, Camat Tebas juga sudah memanggil Kevin dan Mariana untuk mengikuti arahan.

"Kecamatan Tebas sudah datang memberikan arahan ke mereka. Jadi jangan sampai kesannya pernikahan itu tidak boleh," katanya. 

Hakimin menerangkan proses tahapan pernikahan antara Kevin dan Mariana yang belum tercatat ke KUA harus dilakukan segera.

"Pertama proses masuk Islam dahulu di KUA. Dapat sertifikat, lalu lakukan update data KK di Dinas Dukcapil Kabupaten Sambas," ucapnya.

Setelah dokumen terbaru KK atau KTP sudah terbit dengan status agama Islam, baru mengurus dokumen pernikahan.

Selanjutnya Kevin dan Mariana datang ke Kantor Desa setempat meminta surat pengantar untuk nikah masing-masing mereka.

"Karena di bawah umur maka nanti kami berikan surat untuk keperluan permohonan izin dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Sambas," ucapnya.

Apabila sudah ada keputusan izin dari Pengadilan Agama Kabupaten Sambas, maka dapat dilaksanakan prosesi akad nikah secara resmi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved