Berita Viral

Jerat Hukum Pria Kalungkan Bendera di Leher Anjing, Hotman Paris dan Dosen Hukum Sorot Sikap Polisi

Jerat hukum pria kalungkan bendera di leher anjing, Hotman Paris dan Dosen Hukum sorot sikap polisi.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Dok. Polres Bengkalis/Ist Via WartaKotaLive
RH (22) tersangka (kanan), anjing berkalung bendera (kiri). Jerat hukum pria kalungkan bendera di leher anjing, Hotman Paris dan Dosen Hukum sorot sikap polisi 

Menurut Suhendro, aksi yang dilakukan pelaku mestinya dikaji polisi terlebih dahulu.

"Tentu harus dikaji dulu apakah itu termasuk penghinaan. Karena, kadang dalam acara-acara, (ada di pasang bendera) di leher kuda dan lainnya" kata Suhendro Senin (14/8/2023).

"Sepanjang dia tidak mengoyak-ngoyakkan bendera di depan umum," imbuhnya. 

Suhendro menyebut bisa saja pelaku mengalungkan Bendera Merah Putih ke leher anjing untuk memeriahkan Kemerdekaan Indonesia. 

Itu sebabnya harus dilihat dulu niat pelaku melakukan hal tersebut.

"Kalau dia pasang bendera ke hewan untuk memeriahkan Kemerdekaan Indonesia, itu niatnya enggak jahat" kata Suhendro. 

"Apakah anjing ini termasuk hina dan jahat atau jelek, kan tidak. Orang banyak memelihara anjing," ujarnya lagi. 

Suhendro mengatakan, penyidik kepolisian mestinya mengkaji terlebih dahulu sebelum menetapkan sebagai tersangka.

Menurut Suhendro, tidak semudah itu dapat mengkategorikan itu sebagai suatu penghinaan terhadap simbol negara.

"Menurut saya harus dikaji dulu apakah itu dapat di pandang sebagai suatu penghinaan lambang negara. Karena niatnya kan memeriahkan 17 Agustus" ungkap Suhendro. 

"Apakah binatang yang namanya anjing itu hina, sehingga apabila sesuatu yang melekat padanya di pandang sebagai penghinaan" imbuhnya. 

"Itu tidak mudah mengkualifikasi perbuatannya menjadi delik penghinaan terhadap lambang negara," terang Suhendro.

Dengan kata lain, penyidik harus meminta keterangan saksi ahli untuk menentukan perbuatan itu penghinaan atau tidak.

"Panggil ahli untuk menentukan itu penghinaan. Mungkin nanti ada ahli yang mengatakan tidak (penghinaan). Jadi, menurut saya itu harus dikaji dulu" urai Suhendro. 

"Sebaiknya jangan terburu-buru (polisi menetapkan pelaku tersangka)," katanya lagi. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved