Berita Viral

Jerat Hukum Pria Kalungkan Bendera di Leher Anjing, Hotman Paris dan Dosen Hukum Sorot Sikap Polisi

Jerat hukum pria kalungkan bendera di leher anjing, Hotman Paris dan Dosen Hukum sorot sikap polisi.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Dok. Polres Bengkalis/Ist Via WartaKotaLive
RH (22) tersangka (kanan), anjing berkalung bendera (kiri). Jerat hukum pria kalungkan bendera di leher anjing, Hotman Paris dan Dosen Hukum sorot sikap polisi 

Sejalan dengan pengacara Hotman Paris, pengacara kondang itu juga mengunggah pasal yang menjerat RH. 

Hotman Paris mengunggah pasal itu untuk membuktikan tidak ada unsur pidana dalam aksi pria yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing

Dalam unggahannya di Instagram, Hotman Paris menunjukkan bunyi pasal 66 itu sebagai berikut : 

'Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar ata melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina stau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta'

"Pertanyaan di mana unsur pidananya" ungkap Hotman Paris di Instagram-nya Minggu (13/8/2023).

"Coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan dimana perlombaan adu cepat kerbau/kuda bendera merah putih dililitkan di kayu, bukan di lejer, tapi dimana perbedaannya?" imbuhnya. 

"Itu bukan pidana tapi kebiasaan, tolong dipikirkan, gimana kalau bukan diikatkan di leher anjing?" kata Hotman Paris.

'Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tersangka?' tulis Hotman Paris.

Baca juga: Norma Risma Belum Nyerah Penjarakan Mantan Suami dan Ibu Kandung, Temui Hotman Paris Kasusnya Mandek

Artikel WartaKotalive.com 'Hotman Paris Bela Pria yang Kalungkan Bendera di Leher Anjing'.

RH (22) jadi tersangka gara-gara memasangkan bendera di leher anjing
RH (22) jadi tersangka gara-gara memasangkan bendera di leher anjing (Dok. Polres Bengkalis)

Oleh karena itu, Hotman Paris mempersilakan pelaku untuk menghubunginya dalam mendampingi kasus tersebut.

Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya.

'Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911' ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,' tulis Hotman.

Kini kasus RH sudah diambil alih oleh Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

"Perkara ini sudah ditarik ke Polres Bengkalis guna mempercepat proses penyidikan," kata Setyo melalui keterangan tertulis, Senin (14/8/2023) mengutip Kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved