Berita Mojokerto Hari Ini

Kisah Pelacur Online Makan Martabak dan Jus Melon Beracun, Pelakunya 2 Pria di Mojokerto

Pengadilan Negeri Mojokerto segera mengadili Irfan Yulianto Putro (25) dan Supaino Sanjaya (46), tersangka pembunuh pelacur online di Mojokerto.

|
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yuli A
mohammad romadoni
Pengadilan Negeri Mojokerto segera mengadili Irfan Yulianto Putro (25) dan Supaino Sanjaya (46), tersangka pembunuh pelacur online di kamar kos Mojokerto. Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/8/2023). 

"Tersangka dendam terhadap istri kedua (siri) dan berencana menghilangkan nyawa korban dengan menyuruh tersangka Supaino memberikan cairan yang mengandung racun," bebernya.

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Pengadilan Negeri Mojokerto segera mengadili Irfan Yulianto Putro (25) dan Supaino Sanjaya (46), tersangka pembunuh pelacur online di kamar kos Mojokerto.

Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/8/2023).

Sebelumnya, perkara ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Tim penyidik menyerahkan berkas perkara ini ke Kejari sekaligus membawa kedua tersangka yang selanjutnya dikerangkeng di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Sulvia Triana Hapsari, mengatakan kedua tersangka sudah ditahan pada 18 April 2023.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subs 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP. Pasal itu berlaku untuk kedua tersangka sesuai berkas perkara ada kerjasama antara kedua tersangka," kata Sulvia Triana Hapsari di Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/8/2023).

Mereka membunuh perempuan berinisial MNW alias Shinta (26) asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri di sebuah kamar kos Desa Ngimbangan Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka membunuh korban menggunakan makanan yang dicampur racun. Kondisi korban sekarat usai memakan martabak dan jus melon yang dicampur racun pemberian tersangka.

Saat itu, korban sempat mendapat pertolongan di RSUD Soekandar Mojosari. Nahas nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 03.35 WIB lalu.

Korban adalah istri siri dari tersangka Irfan Yulianto. Sesuai BAP, tersangka Yulianto mendatangi kamar kos korban pada Minggu (16/4/2023) pukul 19.15 WIB.

Tersangka dendam sehingga merencanakan untuk membunuh korban dengan memberikan makanan yang dicampurkan racun.

Dia menyuruh tersangka Supaino memberikan cairan racun ke martabak dan jus melon yang diberikan ke korban.

"Tersangka dendam terhadap istri kedua (siri) dan berencana menghilangkan nyawa korban dengan menyuruh tersangka Supaino memberikan cairan yang mengandung racun," bebernya.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto, menjelaskan berkas perkara kedua tersangka terkait pembunuhan terhadap korban MNW alias Shinta dinyatakan lengkap.

"Berkas perkara kasus pembunuhan sudah dinyatakan lengkap P21 tahap II dan akan segera dilimpahkan ke PN untuk disidangkan," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved